SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Terdakwa terorisme Abu Bakar Ba’asyir memuntahkan kekesalannya atas jawaban jaksa yang menanggapi eksepsinya dan pengacaranya yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Ba’asyir mengatakan, membela Islam membuat dia diadili.

“Ini adalah pengadilan thogut. Orang yang bela Islam malah justru diadili!” kata

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Ba’asyir pada wartawan usai sidang, sebelum naik ke mobil tahanan Kejaksaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2011).

Dalam sidang, jaksa memberikan jawaban 3 poin dari 6 poin keberatan Ba’asyir dan pengacara.

Poin pertama yang ditanggapi yakni surat dakwaan batal demi hukum yang menyangkut soal kualifikasi perbuatan dalam surat dakwaan.

Poin kedua, surat dakwaaan batal demi hukum menyangkut tentang tempus delictie (waktu kejadian perkara). Poin ketiga yakni tentang kewenangan mengadili.

“Poin yang lainnya tidak perlu ditanggapi karena sudah termasuk materi pokok perkara,” kata salah seorang jaksa.

Menanggapi ini, Hakim Ketua Herry Swantoro mempersilakan Ba’asyir menanggapi. Ba’asyir pun meminta diperhatikan terkait soal kaidah agama. Menurut Ba’asyir jika syariat Islam tidak dilaksanakan berarti pemerintah melarang agama Islam berada di Indonesia.

“Pelatihan militer itu dalam Islam adalah bagian dari syariat Islam. Saya sebagai seorang Islam minta diperhatikan kaidah-kaidah agama. Saya minta kaidah agama jangan dilanggar,” tutur Ba’asyir.

Namun belum selesai berkomentar, hakim ketua menghentikan ucapan Ba’asyir.
“Sudah cukup. Semua yang ditanggapi oleh terdakwa sudah ada dalam eksepsi kemarin. Jadi tidak perlu diulang lagi,” kata hakim ketua.

detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya