SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). (Bisnis-Arief Hermawan P.)

Solopos.com, JAKARTA — Nama Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, terseret dalam kasus suap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.  Nama politikus Partai Golkar itu muncul dalam surat dakwaan Robin. Ia disebut memberikan Robin uang senilai Rp3 miliar.

Terkait hal tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan tidak akan pandang bulu mengusut tuntas kasus ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti,” kata Firli kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Firli menyebut KPK tentu akan mempelajari fakta-fakta yang terjadi saat persidangan. KPK, kata Firli, tidak pernah berhenti mengusut korupsi sampai terang benderang.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Fakta Azis memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Robin diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021). Robin disebut menerima suap totalnya Rp11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin.

Uang Suap

Berikut perincian pihak yang memberikan suap kepada Robin:

  • Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00
  • Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu
  • Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00
  • Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00
  • Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00

Baca Juga: Dewas KPK Sebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Beri Uang Rp3,15 Miliar ke Penyidik

“Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yakni Penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husin sejak bulan Juli 2020 sampai dengan April 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 dan 2021 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36.000,” bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

Firli meminta masyarakat tenang dan mendukung kerja KPK. Dia berjanji akan menyampaikan hasil kerja KPK dalam mengusut kasus ini.

“Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti. Dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” katanya.

Baca Juga: Seret Nama Azis Syamsuddin, Begini Golkar Sikapi Suap Tanjungbalai

“KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK. Di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya