SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, JEMBER — Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jember Hestu Wibowo mengimbau masyarakat segera menukarkan uang rupiah pecahan kertas lama emisi 1998 dan 1999 yakni Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000 ke Kantor BI sebelum 31 Desember 2018.

“BI akan menarik empat pecahan uang rupiah kertas itu, sehingga uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi setelah 31 Desember 2018 karena tidak laku,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Jember Hestu Wibowo di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (14/11/2018).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebagai informasi, BI melalui Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah yakni Rp10.000 tahun emisi 1998 yang bergambar pahlawan nasional Cut Nyak Dien, kemudian Rp20.000 tahun emisi 1998 dengan gambar pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara.

Kemudian pecahan kertas Rp50.000 tahun emisi 1999 dengan gambar pahlawan nasional W.R. Soepratman, dan Rp100.000 tahun emisi 1999 yang bergambar pahlawan proklamator Ir. Soekarno dan Moh. Hatta.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut dapat melakukan penukaran ke Kantor BI Jember hingga 30 Desember 2018,” tuturnya.

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

“Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerima uang pecahan yang ditarik dari peredaran itu dalam melakukan transaksi jual beli per 1 Januari 2019 karena uang tersebut tidak memiliki nilai rupiah lagi,” katanya.

Hestu menjelaskan BI Jember akan mensosialisasikan penarikan dan pencabutan uang rupiah tersebut melalui media massa, agar masyarakat mengetahui pecahan uang rupiah yang ditarik tersebut dan mereka tidak dirugikan karena ketidaktahuan.

Sementara salah seorang warga Kecamatan Kaliwates Muhammad Amin mengaku tidak tahu tentang informasi pencabutan dan penarikan pecahan uang rupiah tersebut pada akhir Desember 2018 karena tidak mendapat informasi dari pihak manapun.

“Saya berharap ada sosialisasi yang dilakukan BI Jember secara masif kepada warga terutama di kawasan pelosok desa yang biasanya menyimpan uangnya di rumah dan tidak mengenal perbankan,” ujarnya.

Dia juga berharap BI Jember melakukan kas keliling untuk melayani penukaran uang emisi 1999 dan 1998 yang akan dicabut peredarannya pada akhir Desember 2018, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk menukarkan uang lamanya ke Kantor BI Jember. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya