SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Ayah tiri yang menyekap anak balita tirinya di kamar hotel Jl. R.M. Said, Banjarsari, Solo, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara plus denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat (8/6/2018).</p><p>Tak hanya Dedi, 32, sang ayah tiri, temannya yang bernama Iwan Winardi, 22, juga ikut disidang karena diduga terlibat <a title="Penganiayaan Solo: Lampiaskan Dendam Sejak SD, Jukir Aniaya Warga Timuran" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180420/489/911669/penganiayaan-solo-lampiaskan-dendam-sejak-sd-jukir-aniaya-warga-timuran">penganiayaan </a>&nbsp;terhadap anak balita berinisial PA, 4, itu. Iwan dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan penjara.</p><p>&ldquo;Kedua terdakwa mendapat tuntutan berbeda meskipun mereka terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap anak di bawah umur. Terdakwa Iwan menerima tuntutan lebih rendah dibandingkan Dedi,&rdquo; ujar JPU Kejari Solo Didik Aryanto kepada wartawan di PN Solo, Jumat.</p><p>Didik menjelaskan kedua terdakwa dijerat Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang <a title="Penganiayaan Solo: Tolak Bayar Uang Parkir, Jukir Aniaya Warga Mangkubumen" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180414/489/910389/penganiayaan-solo-tolak-bayar-uang-parkir-jukir-aniaya-warga-mangkubumen">Penganiayaan </a>&nbsp;Terhadap Anak di Bawah Umur. Tuntutan bagi kedua terdakwa diketahui lebih rendah jika mengacu pasal itu ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.</p><p>&ldquo;Dedi diketahui merupakan ayah tiri PA. Sementara Iwan teman Dedi. Keduanya warga Jakarta, bukan warga Solo. Kami akan melanjutkan sidang di PN Solo, Rabu 27 Juni atau setelah Lebaran,&rdquo; kata dia.</p><p>Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Solo Rohana mengungkapkan Dinsos sampai sekarang menitipkan PA ke Panti Asuhan Insan Sakinah, Laweyan. PA dititipkan ke panti asuhan untuk memulihkan kondisi psikologisnya. PA juga masih dipantau kesehatan fisiknya dengan pemeriksaan rutin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moewardi, Jebres.</p><p>PA ditemukan petugas hotel dalam kondisi tangan terikat dan terkunci di dalam kamar hotel pada 16 Februari 2018. Petugas hotel melaporkan kasus ini ke Polsek Banjarsari dan menangkap kedua Dedi dan Iwan dalam kasus <a title="Diduga Hendak Sweeping, Anggota Ormas Solo Dianiaya" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180530/489/919356/diduga-hendak-sweeping-anggota-ormas-solo-dianiaya-">penganiayaan </a>&nbsp;terhadap anak di bawah umur.</p><p>Dari pemeriksaan yang dilakukan, Dedi menikah secara siri dengan ibu PA bernama Maria. Polisi juga mendapati sejumlah luka di bagian tangan dan kaki korban PA. Tak hanya itu, bagian kemaluan korban juga ditemukan luka melepuh yang kondisinya mulai mengering.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya