SOLOPOS.COM - M, 51, ditangkap aparat Polres Trenggalek karena memerkosa dua anaknya. (detik.com)

Solopos.com, TRENGGALEK –– Entah setan apa yang merasuki seorang ayah di Trenggalek ini hingga tega memerkosa dua putri kandungnya.

Kasus ini lama terbongkar lantaran kedua korban mengalami depresi berat, bahkan salah satunya harus masuk rumah sakit jiwa. Duh..

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Pria bejat itu berinisial M, 51, warga Kecamatan Durenan. Polisi sudah menangkapnya.

“Dia melakukan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya, sebut saja Bunga dan Mawar. Perbuatan persetubuhan itu dilakukan sebanyak empat kali,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn, Rabu (22/1/2020), seperti dilansir detik.com.

Layani Threesome, Warga Karanganyar Diringkus Polisi Pasuruan

Mawar, anak bungsu M, diperkosa tiga kali, sementara Bunga dicabuli sekali. Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumahnya dan istri keduanya.

Kisah Kelam PSK: Melayani saat Mens

“Terhadap korban Mawar atau anak bungsu, perbuatannya itu dilakukan pelaku satu kali pada 2017 dan dua kali pada 2018. Saat pertama diperkosa, usia Mawar masih 15 tahun,” imbuh Kapolres.

Cerita Siswi Cantik SMP Kalam Kudus Solo Jadi Model Biar Makin Pede

Perbuatan asusila tersebut dilakukan M saat kondisi rumah sedang sepi. Ia memaksa anak kandungnya untuk melayani nafsu berahinya.

Driver Ojol Cantik Ini Melawan saat Dipepet Penumpang Laki-laki Nakal

Akibat aksi bejat sang ayah, dua korban mengalami depresi berat. Bahkan anak bungsu pelaku sempat dirujuk ke rumah sakit jiwa. Sehingga pengungkapan kasus pemerkosaan itu membutuhkan waktu lama.

Biar Bisa Capai Orgasme, Ini Cara Stimulasi Payudara Wanita

Kasus tersebut pertama kali tercium pada Februari 2019. Kala itu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek menerima laporan adanya penanganan korban gangguan jiwa anak oleh petugas di Puskesmas.

Mahasiswi Cantik UNS Solo Sukses Jualan Sari Lemon Beromzet Ratusan Juta

Polisi akhirnya mendapatkan laporan resmi adanya dugaan pemerkosaan sang ayah terhadap dua anak kandungnya tersebut pada Juli 2019.

Setelah proses pendalaman dan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap pada Januari 2020.

Wacana Khotbah Jumat di Bandung Diatur Pemerintah, MUI Jabar: Khatib Bukan Alat Negara!

M (51) mengaku tak mampu menahan berahinya sehingga peristiwa pemerkosaan itu terjadi.

“Karena ada hasrat, sedangkan istri sudah cerai,” kata M saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek.

Tragis, Pria Ditemukan Tewas Tengkurap di Atas Istri Tertimpa Kandang Ayam

Pria durjana ini dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!

“Karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga,” kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya