SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video tim gabungan reserse kriminal dan narkoba Polres Empat Lawang saat menangkap dua orang tersangka pembudidaya tanaman ganja Kecamatan Ulu Musi, Jumat (29/10/2021) (Antara-Polres Empat Lawang)

Solopos.com, EMPAT LAWANG — Seorang ayah dan anak budidaya tanaman ganja seluas 1,5 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (sumsel) ditangkap polisi. Kini keduanya sebagai tersangka dan terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Wakapolres Empat Lawang, Kompol Hendri di Empat Lawang, Rabu (3/11/2021), mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 dan Pasal YY Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Mereka adalah HS, 37 dan BT, 17, ayah dan anak warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikam Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

Baca juga: Densus 88 Sita 791 Kotak Amal di Lampung, Diduga untuk Danai Terorisme

Bila terbukti bersalah dalam pasal tersebut diatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun. Dan denda senilai Rp800 juta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurutnya, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada aktivitas pembudidayaan tanaman ganja. Yakni di antara kebun kopi di wilayah perbukitan Talang Cugug Menanti, Kecamatan Ulu Musi.

Dari informasi tersebut petugas melakukan pendalaman dan berhasil mendapatkan lokasi berikut identitas tersangka.

Baca juga: Walah! Tukang Las Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap di Grobogan

Pada Jumat (29/10) pagi, tim gabungan reserse kriminal dan narkoba berangkat ke lokasi tersebut lalu menemukan kedua tersangka tengah meladang.

Diantara tanaman kopi tim menemukan sebanyak 200 batang ganja diperkirakan berusia dua bulan. Selain itu juga ada 12 bibit lain yang masih berada di media tanam.

Tersangka beserta barang bukti tanaman ganja dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut hingga akhirnya mengakui perbuatannya. “Sebelumnya pernah panen lalu ganja itu dijual ke seseorang di Bengkulu senilai Rp1,5 juta per kilogramnya. Itu masih kami dalami,” katanya seperti dikutip dari Antaranews.com.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya