SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)

Tindakan biadab terjadi di Dukuh/Desa Karanganyar RT 12, Sambungmacan, Sragen, Sabtu (12/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Warga setempat,Triyanto, 38, nekat mencabuli anak tirinya berulang kali sejak tahun 2007.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasus pencabulan itu bermula saat korban Mawar, 14, (bukan nama sebenarnya) sering dipaksa bersetubuh oleh ayah tirinya di kamar tidurnya sendiri. Korban yang masih pelajar itu diancam akan dibunuh ayah tirinya jika menceritakan perbuatan itu kepada orang lain.

Selama hampir lima tahun Mawar menahan ceritanya. Namun, pada akhir pekan lalu korban tidak kuat untuk menahan diri. Korban akhirnya bercerita kepada saudaranya tentang perilaku ayah tirinya. Kabar berita tersebut sampailah ke telinga Suparmi, 35, ibu kandung korban.

Suparmi marah dan tidak terima dengan perlakukan suminya kepada Mawar. Dia langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sambungmacan, Minggu
(13/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP Mulyani saat dijumpai Espos, Senin (14/3), mengungkapkan berdasarkan laporan ibu korban aparat melakukan pemeriksaan di rumah
korban.

Aparat menyita barang bukti berupa bantal guling, celana dalam, celana pendek, kaus, seutas tali kabel dan sprei.

Dia menandaskan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, ancaman dalam pasal itu cukup berat, yakni sampai 12 tahun penjara.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya