SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com,  DENPASAR — Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan perannya mengawasi aktivitas organisasi kemasyarakatan yang didirikan warga negara asing agar dapat memberikan kemaslahatan yang lebih besar pada masyarakat dan tidak sampai mengancam kedaulatan negara.

“Pemerintah berkewajiban mengatur keberadaan ormas asing agar keberadaannya tidak melanggar hak kebebasan komponen bangsa lainnya, menjaga ketenteraman dan kepentingan umum, stabilitas dan ideologi negara. Keberadaan ormas yang semakin kompleks, membutuhkan pengaturan dan pengelolaan yang lebih komprehensif,” kata Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Didi Sudiana saat membuka Rakornas Penanganan Aktivitas Ormas yang Didirikan oleh WNA di Kuta, Kabupaten Badung, Senin (24/6/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya