SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi memantau pelaksanaan vaksinasi massal dalam.program Vaksin Merdeka Candi di Mapolres Sragen, Sabtu (7/8/2021).(Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen akan membangun delapan posko pengawasan kegiatan masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Polisi akan mengawasi kegiatan dan mencegah potensi terjadinya kerumunan yang jadi sarana penyebaran Covid-19.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, menjelaskan para kapolsek mulai mendata rencana kegiatan masyarakat di wilayah masing-masing, termasuk kegiatan perayaan Natal. Meski pemerintah tidak melarang adanya kegiatan masyarakat pada libur Nataru ini, polisi tetap akan mengukur tingkat kerumunan supaya dapat diantisipasi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Jika ada rencana kegiatan masyarakat di gedung dengan mengundang orang yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau tidak sesuai standar kesehatan tentunya kami melakukan asistensi dengan Satgas Covid-19. Yang jelas Pemerintah Kabupaten Sragen siaga dan waspada menganggap Nataru ini tetap menjadi potensi penyebaran Covid-19,” jelasnya, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Belum Semua OPD di Sragen Punya QR Code PeduliLindungi

Dia mengatakan ada 660 personel gabungan Polres , Kodim , Satpol PP, dan organisasi lain di Sragen yang akan bertugas mengawasi kegiatan masyarakat. Polres Sragen akan mendirikan pos untuk keamanan gereja dan pos untuk pelayanan lalu lintas.

“Kami sudah berkomitmen rencana kegiatan masyarakat tidak boleh ada yang satupun luput dari perhatian kami demi keselamatan bersama. Intinya menjaga masyarakat jangan sampai setelah Natal dan Tahun Baru ini terjadi lonjakan kasus yang tidak kami harapkan,” ungkapnya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri No.66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menjelaskan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Peduli Semeru, Polres Sragen Kirim Bantuan Sebanyak 2 Truk ke Lumajang

Kemudian melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya