SOLOPOS.COM - Jalur lambat di kawasan Jl. Pemuda dimanfaatkan untuk tempat pakir, Kamis (22/6/2017).  (Taufiq Sidik Prakoso)

Sejumlah petugas Dishub Klaten mengawasi sejumlah kawasan parkir. 

Solopos.com, KLATEN—Dinas Perhubungan (Dishub) menempatkan petugas di sejumlah lokasi parkir agar lalu lintas tak semrawut hingga timbul kemacetan. Apalagi, warga berdatangan ke pusat perbelanjaan mendekati Lebaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penempatan petugas Dishub di lokasi parkir dilakukan sejak Senin (19/6/2017). Saban hari, ada petugas yang mengawasi di sejumlah kawasan parkir seperti di sepanjang Jl. Rajawali tepatnya di depan Toko Samilaris, jalur lambat depan Toko Laris, Matahari, serta kawasan Alun-alun Klaten.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan petugas ditempatkan pada kawasan-kawasan parkir yang selama ini rawan terjadi kemacetan serta pelanggaran. “Ada beberapa lokasi parkir yang pengawasannya lebih kami perketat. Ketika ada petugas, para juru parkir itu cenderung lebih tertib,” kata Purwanto, Kamis (22/6/2017).

Purwanto mengatakan penataan parkir di beberapa pusat perbelanjaan kerap membuat jalur lambat dipenuhi kendaraan lantaran ditata di kedua ruas jalan. “Karena dipenuhi kendaraan jalur lambat tidak bisa dilintasi sehingga mengganggu hak pengguna jalan kendaraan tak bermotor,” urai dia.

Dia meminta para juru parkir tak lagi asal menata kendaraan hingga menimbulkan kemacetan. “Kalau memang jumlah pengunjungnya banyak, parkir ya dibuat panjang di satu sisi jalur lambat. Jangan justru ditumpuk di kedua sisi jalan sehingga tidak bisa dilewati,” katanya.

Selain mengawasi penataan parkir, petugas Dishub yang disebar juga mengawasi kepatuhan juru parkir ketika menawarkan jasa mereka seperti seragam, kartu identitas, serta karcis parkir. Purwanto menuturkan juru parkir wajib mengenakan seragam yang identik dengan warna oranye serta mengalungkan kartu identitas petugas parkir. “Kalau memang tidak memiliki itu ya tidak jaga parkir dulu,” ungkapnya.

Disinggung tarif parkir, Purwanto menuturkan tarif yang diberlakukan masih sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 18/2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Sesuai Perda tersebut, tarif parkir sepeda motor hanya Rp500 sementara kendaraan bermotor roda empat Rp1.000 dan kendaraan roda empat jenis angkutan barang Rp2.000. “Revisi perda masih dalam pembahasan,” kata dia.

Purwanto tak menampik selama ini tarif yang diberlakukan tak sesuai perda. Hal itu seperti tarif parkir sepeda motor Rp1.000-Rp2.000. Dia meminta masyarakat berani menegur juru parkir ketika tarif tak sesuai ketentuan bahkan tak wajar. “Petugas tidak bisa setiap saat mengawasi. Masyarakat harus berani ketika tarif parkir yang dipungut petugas tidak sesuai ketentuan,” urai dia.

Lebih lanjut, Purwanto mengatakan Dishub tak segan memberikan sanksi kepada rekanan yang tak bisa mentertibkan juru parkir mereka termasuk memungut tarif parkir dengan nominal tak wajar. Saat ini, ada sekitar 13 rekanan yang mengelola jasa parkir di di tepi jalan umum. “Kalau memang tidak bisa diatur, bisa saja izinnya kami cabut,” kata dia.

Salah satu petugas parkir di depan Toko Laris, Jl. Pemuda, Bakdi, mengatakan hampir sepekan terakhir petugas Dishub mengawasi wilayah tempat ia menawarkan jasa parkir. “Kalau ada petugas memang parkirnya lebih tertib, tidak menumpuk di dua sisi jalan. Namun, kalau pengunjungnya membeludak ya parkir tidak bisa dikendalikan,” kata dia.

Disinggung tarif parkir, Bakdi mengaku selama ini menerapkan tarif parkir dengan nominal sewajarnya. “Kalau saya mana suka saja. Tidak tahu kalau yang lainnya,” urai dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya