SOLOPOS.COM - Ilustrasi coklit (Istimewa/KPU Klaten)

Solopos.com, BOYOLALI -- Bawaslu Kabupaten Boyolali menyebutkan telah menemukan data 8.275 warga yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pada pilkada tahun ini.

Di sisi lain Bawaslu juga menemukan 2.814 data warga yang berpotensi memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada Boyolali.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, mengatakan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU, Bawaslu melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Boyolali Joss! Layanan Adminduk Kini Cukup di Kantor Desa

Sebab Bawaslu tidak bisa mengakses form A. KWK yang isinya informasi data pemilih, yang menjadi bahan dasar coklit.

"Terkait data pemilih, kami melakukan pendataan warga masyarakat. Bawaslu mendapat informasi terkait dengan data penduduk yang meninggal, pindah domisili, TNI/Polri, warga yang sudah 17 tahun tapi belum rekam e-KTP, belum 17 tahun tapi sudah menikah, maupun warga baru atau pendatang," kata dia kepada Solopos.com, Selasa (11/8/2020).

Dia menyebutkan temuan  terkait data pemilih itu sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam bentuk saran perbaikan.

"Intinya bahwa data-data tersebut berpotensi untuk memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat," lanjut dia.

Pilkades Serentak Di Boyolali Ditunda, Padahal Tinggal 15 Hari Lagi Coblosan

Mengenai data yang tercatat yang ditemukan hingga 1 Agustus, ada 8.275 orang yang berpotensi tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Jumlah itu terdiri dari 5.865 meninggal dunia, 2.298 pindah domisili, dan 112 TNI/Polri. Kemudian data pemilih yang potensi memenuhi syarat ada 2.814 orang.

Data itu terdiri dari 1.731 orang berusia 17 tahun tapi belum rekam e-KTP, 1.053 warga pendatang, 30 orang belum 17 tahun tapi sudah menikah.

Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan

Di luar itu Rubiyanto mengatakan secara prosedur coklit, Bawaslu menemukan adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diduga masih melakukan pelanggaran terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan.

Selain itu ada temuan terkait kekurangan logistik PPDP, seperti stiker dan tanda terima.

"Tetapi dugaan tersebut sudah kami sampaikan langsung ke PPDP melalui pengawas desa kami. Jadi ketika melakukan pengawasan secara langsung, ketika ada dugaan tersebut kami langsung sampaikan secara lisan," lanjut dia.

Iba Lihat Bayi Baru Lahir Idap Komplikasi, Komunitas di Boyolali Galang Dana untuk Pengobatan

Sementara itu Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengatakan kegiatan coklit dilakukan oleh PPDP hingga 13 Agustus 2020.

"Setelah itu Petugas PPDP melaporkan hasil coklit ke PPS [Panitia Pemungutan Suara]. Selanjutnya PPS melakukan penyusunan DPSHP [daftar pemilih hasil perbaikan] sampai tanggal 29 Agustus. Setelah itu naik ke PPK [Panitia Pemilihan Kecamatan] sampai tanggal 4 September dan terus ke KPU, penetapan 14 September 2020," kata dia.

Ali menjelaskan PPDP akan berkoordinasi dengan RT setempat sebelum melaporkan hasil coklit. Tujuannya untuk memastikan coklit sudah dilaksanakan dan tidak ada yang tercecer, sehingga validitas data pemilih bisa dicapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya