SOLOPOS.COM - Petugas berpakaian preman berada didekat sejumlah barang bukti air zamzam palsu yang berhasil disita dari dua pabrik pembuatannya di Semarang dan Pekalongan, saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Kamis (16/1/2014). Dalam penggerebekan itu polisi menyita sejumlah alat produksi berupa mesin penyaring air, mesin pengemas, serta ribuan kemasan air zamzam palsu siap edar dan mengamankan pemilik pabrik berinisial MTh. (JIBI/Solopos/Antara//R. Rekotomo)

Solopos.com, SEMARANG—Waspada saat membeli air zamzam palsu di pasaran. Januari lalu Diretoran Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menggerebek dua pabrik air zamzam palsu di Pekalongan dan Semarang. Distribusi air zamzam palsu ini dari Surabaya, Jakarta, Solo hingga DI Yogyakarta.

Hari ini, Kamis (20/2/2014), Polda Jateng memusnahkan produk air zamzam palsu yang berada di pabrik Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Satu [pabrik] di Semarang, satu lagi di daerah Pekalongan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Poerbo di Semarang, pertengahan Januari lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, kata dia, polisi mengamankan pemilik pabrik berinisial MTh, warga Mijen, Kota semarang.

“Wadah serta kemasannya dibuat mirip dengan aslinya,” tambahnya.

Air zamzam dengan merek “Zamzam Water King Abdullah bin Abdul Aziz” tersebut, kata dia, sudah beredar hingga berbagai wilayah di luar Jawa Tengah.

Sejumlah daerah yang menjadi wilayah distribusinya antara lain Jakarta, Surabaya, Solo, Semarang, serta Yogyakarta.

Dalam penggerebekan di Semarang, polisi mengamankan sejumlah alat produksi berupa mesin penyaring air, mesin pengemas, serta ribuan kemasan air zamzam palsu siap edar.

Adapun untuk pabrik yang berada di Pekalongan, Djoko belum bisa menjelaskan lebih detail tentang pelaksanaannya.

Selain itu, lanjut dia, pabrik zamzam palsu di Pekalongan kemungkinan bukan satu pemilik dengan yang diamankan di Semarang.

Ia menuturkan terbongkarnya praktik pabrik air zamzam palsu ini berawal dari laporan masyarakat.

Ia menjelaskan ada laporan tentang pemasok air zamzam yang bisa menyediakan produk dalam jumlah besar serta dalam waktu cepat.

“Muncul kecurigaan karena waktu pemesanannya tidak terlalu lama,” katanya.

Polisi akan menjerat pemilik pabrik zamzam palsu tersebut dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian, Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, serta Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara itu pemusnahkan telah dilakukan Kamis ini. Djoko Poerbohadijoyo mengatakan pemusnahan tersebut telah memperoleh penetapan dari pengadilan.

Pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta tersangka dan penasehat hukumnya menyaksikan polisi membuang air dalam ratusan botol dan jeriken siap edar itu ke saluran air.

Polisi menyita air zamzam palsu itu dalam penggerebekan di Semarang. Dalam penggerebekan itu polisi juga menyita sejumlah alat produksi berupa mesin penyaring air, mesin pengemas, serta ribuan kemasan air zamzam palsu siap edar dan menangkap pemilik pabrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya