SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP Sukoharjo membubarkan hajatan warga yang melanggar aturan di salah satu desa belum lama ini. (Istimewa/ Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo menerjunkan tim khusus di setiap kecamatan untuk memantau hajatan atau resepsi pernikahan yang digelar masyarakat.

Tim khusus tersebut tak segan-segan membubarkan hajatan pernikahan yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes), seperti berkerumun dan tak memakai masker. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah melonggarkan kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk hajatan atau resepsi pernikahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemkab mengizinkan resepsi pernikahan menggunakan hiburan musik dengan mempertimbangkan interaksi fisik atau physical distancing. Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) No.18/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.

Baca Juga : Naik 0,78 Persen, UMP Jateng 2022 Ditetapkan Senilai Rp1.812.935

Dalam aturan itu masyarakat diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan di rumah dengan pembatasan jumlah tamu undangan maksimal 100 orang. Kendati Pemkab melonggarkan hajatan, tetapi pelaksanaannya wajib menerapkan prokes guna mencegah penularan Covid-19.

“Ada tim khusus di setiap kecamatan memantau pelaksanaan hajatan pernikahan. Biasanya, masyarakat menggelar hajatan pernikahan pada Sabtu dan Minggu,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, kepada Espos, Minggu (21/11/2021).

Heru juga menyampaikan syarat keluarga calon pengantin dan tamu undangan harus telah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Hal itu sebagai upaya pencegahan persebaran Covid-19 di lokasi hajatan pernikahan.

Baca Juga : Pemakaman Legenda Bulu Tangkis Verawaty Fajrin di Tanah Kusir Jakarta

Heru juga mengingatkan makanan hanya diperbolehkan dikemas untuk dibawa pulang tamu undangan. “Tidak diperkenankan menjamu tamu undangan dengan hidangan prasmanan supaya tak memicu kerumunan di lokasi hajatan pernikahan. Pemerintah tak melarang masyarakat menggelar hajatan pernikahan namun harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat,” ujar dia.

Mantan Camat Weru itu menyampaikan tim penegak protokol kesehatan bakal menindak tegas dengan membubarkan hajatan pernikahan yang memicu kerumunan. Pemerintah tak ingin mengambil risiko. Kasus Covid-19 di kabupaten jamu ini melandai saat ini.

Dia menambahkan masyarakat yang hendak menggelar hajatan pernikahan wajib mengajukan surat pemberitahuan kepada satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. “Termasuk hajatan pernikahan di gedung pertemuan. Petugas bakal memantau hajatan pernikahan baik di rumah maupun gedung pertemuan,” ungkapnya.

Baca Juga : Rakorcab DPC Partai Gerindra Kulonprogo Dorong Prabowo Capres 2024

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sukoharjo, Havid Danang Purnomo, menyatakan lebih mengintensifkan pengawasan hajatan pernikahan di rumah. Satgas tingkat kelurahan akan melakukan pendekatan persuasif apabila muncul potensi kerumunan. Havid tak ingin muncul klaster baru yang berasal dari hajatan pernikahan di wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya