SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO –Masyarakat yang terbukti membuang sampah secara sembarangan di sungai bakal diancam pidana penjara maksimal selama tiga bulan dan atau denda maksimal senilai Rp50 juta. Hal ini diatur dalam Perda No. 16/2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Banjir yang merendam sejumlah desa di Mojolaban dan Grogol disebabkan tingginya intensitas hujan selama berjam-jam. Hal ini diperparah tumpukan sampah yang dibuang sembarangan di sungai. Air sungai tak dapat mengalir lancar yang memicu air sungai meluap dan merendam rumah penduduk dan lahan pertanian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Biasanya, masyarakat membuang sampah rumah tangga di sungai pada malam hari. Mereka memilih membuang sampah di sungai lantaran lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) terlalu jauh dari rumah. “Pelaku pembuang sampah sembarangan di sungai diancam sanksi penjara maksimal selama tiga bulan. Hal ini diatur dalam regulasi sebagai efek jera masyarakat yang nekat membuang sampah di sungai,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo, Agus Suprapto, saat berbincang dengan Solopos, Jumat (8/3/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Sesuai Pasal 43 Perda No. 16/2011 menyebutkan setiap orang yang terbukti membuang sampah di sungai, saluran drainase, dan lokasi lain di luar TPS diancam dengan pidana maksimal selama tiga bulan dan atau denda maksimal senilai Rp50 juta. Pembayaran denda bakal masuk penerimaan daerah dan disetorkan ke kas daerah.

Menurut Agus, pengelolaan sampah membutuhkan partisipasi elemen masyarakat. Masyarakat bisa menerapkan pengelolaan sampah dengan konsep 3R (Reuse, Reduce dan Recycle). Konsep ini menjadi salah satu solusi untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. “Saat ini, sudah bermunculan bank sampah yang dikelola langsung masyarakat. Ini salah satu wujud pemberdayaan masyarakat dalam mengelola sampah,” ujar dia.

Pengelolaan sampah lewat bank sampah bisa diterapkan di daerah langganan banjir di wilayah Grogol dan Mojolaban. Masyarakat diberi edukasi agar mengelola sampah organik dan nonorganik dengan mengoptimalkan bank sampah.

Sementara itu, seorang warga Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sugeng, mengatakan memergoki pengendara sepeda motor yang membuang sampah di sungai. Kala itu, pengendara sepeda motor itu langsung memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Biasanya, pembuang sampah di sungai berasal dari luar Desa Laban.

Mereka berani membuang sampah di sungai saat malam hari yang kondisinya cukup sepi. “Warga sudah geram karena masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan di sungai. Harus ada tindakan tegas dari pemerintah sebagai efek jera agar tak ada lagi masyarakat yang membuang sampah di sungai,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya