SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan masker mencegah virus corona. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Pemkot Solo masih mematangkan Peraturan Walikota (Perwali) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Jika sebelumnya wacana sanksi denda sempat mengemuka, kini wacana itu dibatalkan.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan pihaknya memilih sanksi berupa kerja sosial bersih-bersih sungai di lokasi terdekat pelanggar itu mengabaikan protokol kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelanggar yang tidak mengenakan masker saat operasi tertib dilakukan, dia wajib turun ke sungai dan membersihkan sungai itu. Sungai terdekat di mana dia kedapatan melanggar. Ada Kali Pepe, Kali Gajah Putih, Kali Jenes, Kali Anyar, dan sebagainya,” terangnya saat ditemui wartawan seusai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Ruang Manganti Praja, Kompleks Balai Kota Solo, Senin (31/8/2020).

Digeser dari Cawabup Klaten, Aris Prabowo Tak Mau Komunikasi dengan Yoga Hardaya 

Selokan

Jika tidak ada sungai, maka pelanggar protokol kesehatan di Solo bakal dihukum membersihkan selokan.

“Kalau tidak ada sungai, ya selokan. Seperti selokan di Jl. Bhayangkara, Jl. Sutoyo, banyak di situ. Tidak menyapu ya, kami pilih sanksinya membersihkan sungai saja. Tidak denda uang,” sambung dia.

Rudy—sapaan akrab Wali Kota Solo—menilai sanksi denda terlalu memberatkan masyarakat. Terlebih jika mereka sebenarnya membawa masker namun lupa memakainya.

“Ya tetap dihukum, diminta membersihkan sungai, lalu harus pakai masker. Intinya kami berharap masyarakat sadar memakai masker. Masak kondisi ekonomi sudah susah seperti ini, malah didenda uang. Sanksi sosial ini cukup lah,” ucapnya.

Teknis pelaksanaan sanksi tersebut bakal berkoordinasi dengan Kepolisian, Kodim 0735/Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Masih Shock! Keluarga Malah Diterpa Hoaks Handa Korban Pembunuhan Duwet Sukoharjo Tengah Hamil 

Dalam sehari operasi tertib protokol kesehatan itu, bisa jadi ratusan warga tertangkap dan saat itu juga diminta membersihkan sungai terdekat di lokasi operasi digelar. Hukuman serupa tak hanya diterapkan kepada perseorangan, tapi juga pelaku usaha.

“Tidak ada bedanya. Cuma kalau pengusaha itu lebih banyak poin pelanggarannya. Tidak hanya pemakaian masker, tapi juga penyediaan tempat mencuci tangan dengan sabun, pembatasan jarak, dan sebagainya,” jelas Rudy.

Aturan Terbit September

Perwali tersebut rencananya bakal ditetapkan pada pertengahan September mendatang bersamaan dengan pemberlakuan sanksi. Selama dua pekan ke depan, aturan yang memuat sanksi pelanggaran protokol kesehatan itu akan disosialisasikan. Sehingga, saat sanksi diterapkan, masyarakat sudah mendapatkan informasi sebelumnya.

“Ini sosialisasi dulu. Biar informasinya sampai. Tidak tiba-tiba langsung penerapan. Harapannya ya tidak perlu ditakuti sanksi, sudah sadar protokol kesehatan demi kebaikan bersama,” ucap Rudy.

Viral Video Kades Karaoke Peluk-Pelukan Sama Istri Kadus 

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Pelaksana Gugur Tugas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengaku masih memperpanjang Perwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Kota Solo yang diteruskan dalam bentuk Surat Edaran (SE).

“Kami tetap melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk bepergian dan mengunjungi pusat perbelanjaan, tempat hiburan, obyek wisata, pusat kuliner dan tempat bermain. Memang ada permintaan pelonggaran, tapi kami tidak kabulkan. Kasus Covid-19 kan terus melonjak, bukannya turun. Jadi kami tidak akan mencabut atau melonggarkan batasan usia tersebut,” kata dia, dihubungi terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya