SOLOPOS.COM - Kondisi lalu lintas menuju Tawangmangu, Karanganyar macet Minggu (5/7/2020). Kondisi tersebut dipicu mulai dibukanya seluruh destinasi wisata di Karanganyar. (Candra Mantovani/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan operasi penertiban protokol kesehatan akan gencar dilaksanakan pada libur panjang pekan depan. Terutama di lokasi rawan kerumunan seperti fasilitas umum, terminal, objek wisata, dan lain-lain.

Diperkirakan pada cuti bersama 29-31 Oktober 2020 mendatang, sejumlah tempat wisata di Karanganyar bakal ramai dikunjungi wistawan. Jika dalam pada razia mereka kedapatan tak mengenakan masker, maka akan dikenai denda Rp20.000.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

"Kami akan ketat [penerapan protokol kesehatan] di semua objek yang kemungkinan menjadi tempat berkerumun. Misalnya di terminal, fasilitas umum, objek wisata. Kami akan mengerahkan [petugas] maksimal. Operasi [penertiban protokol kesehatan] fokus di objek wisata. Fokus ke titik-titik tempat berkumpul massa," kata Juliyatmono saat berbincang dengan wartawan, Kamis (22/10/2020).

Serikat Buruh Karanganyar Minta UMK 2021 Naik 3%

Gandeng Satgas Kecamatan

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menggandeng satgas di tingkat kecamatan untuk membantu menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan. Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyarankan operasi penertiban protokol kesehatan dilaksanakan secara mobile.

"Di setiap kecamatan kan sudah ada satuan tugas. Mereka bergerak, menyisir objek wisata, tempat publik yang rawan menjadi tempat berkerumun. Kami membantu. Saran kami operasi penertiban itu mobile saja," tutur Yopi saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Pertimbangan Yopi operasi penertiban protokol kesehatan secara mobile selama libur panjang akhir Oktober adalah mengantisipasi kemacetan. Petugas akan menyisir lokasi yang menjadi tempat berkerumun masyarakat dan memberlakukan sanksi administratif atau denda Rp20.000.

Satpol PP Karanganyar Ciduk 6 Anak Jalanan

"Wong [kendaraan] tidak disetop saja sudah macet. Hari ini kami sosialisasi lewat media sosial. Warga yang akan berkunjung ke Karanganyar saat libur panjang harus patuh protokol kesehatan. Kalau melanggar [protokol kesehatan] kan denda Rp20.000 lalu diberi masker," ungkapnya.

Yopi juga mengharapkan dukungan pelaku wisata dan pelaku usaha di sekitar objek wisata. Pelaku wisata dan pelaku usaha diharapkan ikut menyosialisasikan protokol kesehatan kepada pengunjung.

"Libur panjang dan pengunjung ramai itu kan dinanti-nanti pelaku wisata. Makanya harus sinergi. Biar pelaku wisata dapat pemasukan dan ekonomi bergerak. Ya makanya bantu Pemkab agar pengunjung patuh protokol kesehatan. Kerja sama pelaku usaha, pelaku wisata dengan satgas." (Sri Sumi Handayani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya