SOLOPOS.COM - Warga Solo yang terjaring razia masker pada Senin (14/9/2020) menjalani sanksi membersihkan sungai. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Pemkot Solo menambah sanksi bagi warga luar kota terjaring operasi yustisi karena tak pakai masker atau memakai masker tapi tidak benar.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, penambahan sanksi itu berdasarkan hasil operasi yustisi Tim Cipta Kondisi yang mendapati 60 persen pelanggar protokol kesehatan ternyata warga luar Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas dasar itulah, Wali Kota bakal menambah durasi sanksi bagi warga luar daerah yang terjaring operasi yustisi tersebut. Sanksinya adalah membersihkan saluran drainase atau sungai dari sampah.

Selain Ngadirejo dan Pabelan, Ini 4 Keluarga Yang Juga Jadi Klaster Covid-19 Sukoharjo

Ekspedisi Mudik 2024

“Hasil operasi yustisi masker, 60 persen pelanggarnya dari luar daerah dan 40 persen pelanggarnya adalah warga Solo. Jadi nanti sanksinya kami bedakan. Dalam kota [durasi sanksi] tetap 15 menit dan luar kota 30 menit,” katanya kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

Durasi sanksi bagi warga yang tak pakai masker baik asli Solo maupun luar Solo ini berlaku kelipatan. Tertangkap sekali berarti kena sanksi membersihkan saluran drainase atau sungai 15 menit atau 30 menit.

Lalu jika tertangkap dua kali maka durasi sanksinya 30 menit atau 1 jam. "Mohon perhatian ya, karena pendataan dari KTP mereka, ada yang dari Sragen, Karanganyar, dan sebagainya," kata Rudy, sapaan akrabnya.

Perempuan Kadipiro Jadi Pasien Ke-29 Solo Yang Meninggal Setelah Terpapar Covid-19

Tidak Untuk Membedakan

Rudy mengatakan penentuan durasi sanksi bagi warga yang tak pakai masker tersebut menjadi kewenangan Tim Cipta Kondisi Solo dengan menyesuaikan kondisi lapangan. Sehingga, pelaksanaannya lebih fleksibel.

Terpisah, Sekretaris Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan sanksi tersebut sebenarnya tidak bertujuan membedakan antara warga Solo dan warga luar daerah. Namun, untuk memberi batasan maksimal hukuman selama 30 menit.

“Kami mengusulkan hukuman sanksi sosial membersihkan sungai itu maksimal 30 menit, baik warga Solo maupun luar daerah. Itu nanti kami tentukan sesuai kondisi lapangan. Pelaksanaannya tetap fleksibel. Nah, 30 menit itu pelanggaran pertama, kemudian kalau kedapatan melanggar kali kedua, ya durasinya jadi dua kali lipat, bisa saja,” katanya.

15 Tahun Menunggu Punya Anak, Pemulung Solo Ini Malah Keguguran Gara-Gara Tabrak Lari

Kendati begitu, ia mengaku belum pernah mendapati pelanggar yang melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker hingga dua kali. Berkali-kali operasi yustisi, Tim Cipta Kondisi belum pernah menangkap orang yang sama.

“Kami sudah 12 kali menggelar operasi, dan belum pernah menemukan orang yang sama. Mungkin karena tempat operasinya berlainan. Nah, dari 500-an pelanggar yang tertangkap, 60 persen warga luar daerah, 40 persen warga Solo,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya