SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Setop Covid-19. (freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemkab Karanganyar melarang penyelenggaraan hajatan di wilayah rukun tetangga (RT) kategori zona merah. Larangan ini sejalan dengan diperpanjangnya PPKM mikro hingga 23 Maret 2021.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro jilid 3 ini masih menggunakan pendekatan zonasi di tingkat RT. Zonasi dibagi menjadi empat, yakni zona hijau dimana tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu hingga lima rumah terdapat kasus positif Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Zona oranye dengan kriteria terdapat enam hingga sepuluh rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam satu RT. Terakhir, zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam satu RT. Pemkab menguatkan pelaksanaan PPKM Mikro jilid 3 menggunakan Instruksi Bupati (Inbup) Karanganyar No.180/8/2021.

Baca juga: Hajatan di Karanganyar Cuma Boleh Digelar Siang Hari, Bisa Pakai Piring Terbang

Inbup itu mengatur penyelenggaraan hajatan, resepsi, dan akad nikah diperbolehkan menggunakan hiburan. Tetapi pelaksanaan harus siang hari.

Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyampaikan hajatan dan resepsi tidak boleh dilaksanakan di RT yang termasuk kategori zona merah. Sayangnya, di Inbup Karanganyar tidak menjelaskan detail soal itu.

"Itu [hajatan di RT yang termasuk zona merah] enggak boleh. Kalau ada satu RT yang masuk zona merah mestinya enggak boleh [menyelenggarakan hajatan]," kata Yopi saat dihubungi Solopos.com, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Tenang, Stok Pangan Karanganyar Aman hingga Puasa dan Lebaran 2021

Yopi menyebut bahwa pemerintah desa menjadi pintu pertama pengawasan penyelenggaraan hajatan selama masa PPKM Mikro. Masyarakat yang hendak menyelenggarakan hajatan harus mengantongi rekomendasi dari pemerintah desa kemudian kecamatan.

"Desa memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi epidemiologi di wilayah masing-masing. Lalu ke kecamatan. Kalau mendapatkan rekomendasi dari kecamatan baru bisa hajatan. Begitu prosedurnya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya