SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganja (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY menangkap empat penghuni indekos di RT04 Dusun Tundan, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Bantul, Selasa (18/2/2014).

Satu di antaranya merupakan pengedar ganja yang memiliki trik awal pemasaran dengan membagikan secara gratis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keempat tersangka itu adalah MR, 28, asal Blang, Matangkuli, Aceh Utara yang merupakan pekerja swasta, serta tiga mahasiswa yakni RD, 23, DI, 22, dan AP, 20, ketiganya berasal dari Pangkalan Lesung, Pelalawan, Riau.

Direktur Resnarkoba Polda DIY, Kombes Andi Fairan melalui Kasubdit II AKBP Parwoto menjelaskan, keempat tersangka ditangkap di satu lokasi, yakni di rumah kontrakan yang mereka bersama-sama. Hanya saja tersangka MR yang merupakan pengedar ganja itu berstatus menumpang di rumah kontrakan itu.

“Rumah itu dikontrak oleh sekelompok mahasiswa, kalau MR status tidak kontrak, hanya numpang karena mereka dekat,” terangnya saat ditemui di Mapolda DIY, Rabu (19/2/2014).

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan setelah anggotanya melakukan pengintaian tak kurang dari sepekan.

Pengintaian ditempuh karena pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah kontrakan para tersangka. Polisi pun menyelidiki dan menggerebek kontrakan itu.

Berdasar hasil penyidikan, MR merupakan pengedar. Dari tangan MR polisi mendapatkan barang bukti 27 paket ganja dengan total berat 230,15 gram yang siap diedarkan.

Selain itu MR juga menyimpan dua kaleng kecil ganja untuk dikonsumsi sendiri, masing-masing dengan berat 0,9 gram dan 1,2 gram. Pengakuannya MR mendapatkan barang itu dari Jakarta kemudian diedarkan di Jogja.

Salah satu trik MR untuk memasarkan ganja yakni dengan mendekati para mahasiswa, termasuk tiga mahasiswa yang ditangkap yakni RD, DI, dan AP diberi ganja secara gratis oleh MR. MR memberikan ganja itu kepada ketiga mahasiswa untuk dikonsumsi.

Dengan kepiawaiannya berkomunikasi akhirnya ketiga mahasiswa itu mau memakai narkoba. Ada yang membuat lintingan sendiri, ada juga yang satu linting dipakai berdua. Setelah mencoba secara gratisan, selanjutnya mereka disuruh membeli.

“Mungkin bisa juga itu salah satu strategi pengedar. Mahasiswanya itu diberikan secara gratis oleh MR. Mereka baru mencoba,” ungkapnya.

Dari RD, polisi mengamankan satu puntung sejenis rokok berisi ganja seberat 1,08 gram. Saat menjalani tes urine, RD, DI dan AP juga dinyatakan positif menggunakan ganja. Untuk MR dijerat dengan pasal 127 Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika subsider Pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1. Sedangkan tiga lainnya yakni RD, DI dan AP dijerat dengan pasal 111 ayat 1 atas kepemilikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya