SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi kamar hotel (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten membuat memorandum of understanding (MOU) atau kesepakatan bersama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Klaten di Mapolres Klaten, Selasa (18/2/2014). Salah satunya, hotel akan menolak tamu yang diketahui pasangan tak resmi atau tak bisa menunjukkan identitas.

Kesepakatan itu dibuat untuk mengantisipasi maraknya penyakit masyarakat (pekat), termasuk kemungkinan mesum di hotel. Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan kesepakatan antara Polres dan PHRI Klaten itu baru kali pertama dilakukan. Menurutnya, kesepakatan itu untuk menciptakan keamanan, berbagi informasi, koordinasi tugas, dan tanggung jawab bersama. Hal itu juga sebagai tindak lanjut banyaknya temuan dalam operasi pekat yang dilakukan kepolisian beberapa waktu lalu di sejumlah hotel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Di dalam kesepakatan itu, ada sejumlah poin penting yang kami tekankan. Hal itu agar tidak terjadi kemerosotan moral di masyarakat. Beberapa poin penting itu di antaranya saat hendak razia, kami bisa melakukan koordinasi dengan pihak hotel, kecuali untuk hal-hal yang dirahasiakan dan darurat. Tapi, koordinasi itu dilakukan secara tertutup,” katanya saat ditemui wartawan seusai penandatanganan kesepakatan bersama di Mapolres Klaten.

Selain itu, ia juga mengimbau pemilik hotel di Klaten yang belum masuk menjadi anggota PHRI untuk segera mendaftarkan diri dalam PHRI. Hal itu, lanjut dia, agar mereka bisa terlindungi dan mudah berkoordinasi dengan pemilik hotel lainnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) PHRI Klaten, Siti Rochani, juga mengimbau bagi pemilik hotel dan restoran di Klaten yang belum menjadi anggota PHRI untuk bisa ikut dalam keanggotaan itu. Menurutnya, mereka yang terdaftar dalam keanggotaan bisa dilindungi keamanannya.

“Di Klaten masih ada hotel dan restoran yang belum masuk anggota PHRI. Tapi, kami tidak bisa memaksa karena menjadi anggota PHRI merupakan kerelaan mereka. Selain dilindungi, anggota PHRI bisa saling bekerja sama membangun potensi yang ada di Klaten sehingga memiliki nilai jual bagi para wisatawan,” katanya saat memberikan sambutan di Mapolres Klaten, Selasa.

Di sisi lain, poin penting dalam kesepakatan bersama itu terutama dalam Bab III Pasal 8 tentang Tugas dan Tanggung Jawab PHRI dan Kepolisian. Isi pasal itu yakni pemilik hotel bertanggung jawab memberikan dukungan dan memfasilitasi terselenggaranya kegiatan dalam lingkup kerja sama tersebut.

Juga melakukan sosialisasi standar sistem manajemen pengamanan hotel dan restoran yang dikembangkan bersama kepolisian kepada komunitas kepariwisataan baik nasional maupun internasional. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan standar kompetensi personel pengamanan hotel dan restoran.

Serta mendata setiap tamu hotel dengan identitas serta status yang jelas (suami/istri/keluarga), dan menolak bagi tamu yang tidak diketahui identitasnya atau bukan suami/istri/keluarga, yang menggunakan satu kamar untuk istirahat atau menginap. Selain itu, menyediakan petugas penghubung atau koordinator tetap bidang pengamanan pada kantor sekretariat BPP PHRI di setiap tingkatan pengurus daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya