SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Memasang materi iklan baik berupa poster, pamplet, banner, atau lainnya di batang pohon Kota Solo tidak hanya mengotori dan merusak keindahan kota tapi juga bisa berkonsekuensi hukum. Pelakunya bisa dikenai denda hingga Rp50 juta.

Hal itu berdasarkan Perda Lingkungan Hidup dan Reklame Kota Solo. Pantauan Solopos.com, Selasa (27/8/2019), di Jl. Ki Hajar Dewantara, Jebres Solo, masih terdapat beberapa pohon yang ditancapi banner iklan di batang pohon menggunakan paku. Kebanyakan iklan yang dipasang adalah iklan peminjaman uang instan dan kredit perumahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Iklan tersebut dipasang di beberapa lokasi strategis di beberapa persimpangan jalan. Salah satu pemilik warung di Jl. Ki Hajar Dewantara, Jebres, Rohmad, 40, mengatakan tidak pernah mengetahui siapa yang nekat memasang iklan dengan menancapkan ke batang pohon.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, pelaku sering memasang iklan itu pada malam hari sehingga tidak terdeteksi warga sekitar. “Tiba-tiba sudah terpasang iklannya. Saya sering lihatnya pas Satpol PP mencabut dan membersihkannya. Tapi siapa yang memasang saya tidak tahu. Kebanyakan dipasang malam hari. Memang seperti itu terus menerus. Dibersihkan, ada lagi terus,” jelas dia ketika ditemui Solopos.com, Selasa.

Terpisah, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, mengatakan sudah sering menemukan iklan-iklan yang terpasang di pohon wilayah Kota Solo. Untuk mengatasi hal tersebut, Satpol PP Solo memantau dengan mengirimkan tiga tim untuk menyisir wilayah dan membersihkan ketika menemukan pelanggaran tersebut.

“Kalau pelanggaran soal memasang iklan di pohon dengan menancapkan paku semua wilayah di Solo ada. Kami terus membersihkan tetapi muncul terus. Tidak hanya di pohon tetapi di tiang listrik dan lampu merah juga. Tapi besoknya tiba-tiba ada lagi,” kata dia.

Agus memastikan akan menindak tegas apabila memergoki dan menangkap orang yang memasang materi iklan di pohon. Tindakan itu sesuai Perda yang berlaku. Pelanggaran memasang iklan dengan menancapkan paku di pohon dapat dijerat Perda Lingkungan Hidup dan Perda Reklame.

Selain itu, Perwali No. 2/2009 Pasal 8 ayat (5) juga mengatur tentang larangan menancapkan iklan menggunakan paku di pohon. “Kami bisa menjerat mereka menggunakan dua Perda. Hukumannya bisa maksimal kurungan tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. Kalau ketemu siapa pelakunya tentu akan kami proses sesuai Perda,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya