SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com,  JAKARTA –Mahkamah Konsitusi (MK) memandang GPS yang telah terinstal di kendaraan atau bawaan pabrikan lebih aman digunakan. Alasannya, layar GPS ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.

Dengan alasan tersebut, MK mempertahankan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang memerinci salah satu wujud konsentrasi saat menyetir adalah tidak ‘menggunakan telepon’.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karena itu, penggunaan GPS dari ponsel pintar tetap dilarang sebagaimana yang berlaku saat ini. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memahami bahwa penggunaan GPS dapat membantu pengemudi untuk sampai pada tujuan dengan rute terbaik.

Persoalannya, penempatan ponsel pintar berfitur GPS dapat mengganggu konsentrasi pengguna yang membayakan dirinya maupun pengguna jalan lain. “GPS bukan satu-satunya objek yang diperhatikan pengemudi. Ada objek lainnya untuk diperhatikan sesuai ketentuan tertib berlalu lintas, misalnya rambu lalu lintas, bangunan, cahaya, dan lainnya” ujarnya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 23/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

MK semakin memandang perlu larangan penggunaan ponsel ber-GPS saat berkendara dengan berpijak pada data kecelakaan lalu lintas akibat kesalahan manusia. Dalam kurun 2013-2017, terdapat 494.313 kasus kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. Toyota Soluna Community, komunitas pencinta Toyota Soluna, bersama seorang pengemudi taksi daring menggugat Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, karena khawatir dipidana saat menggunakan GPS dari ponsel pintar.

Pemohon turut menggugat Pasal 283 yang mengatur ketentuan pidana atas larangan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000. Selama ini, guna menghindari jerat pidana, pengemudi menggunakan perangkat tersebut secara sembunyi-sembunyi.

Pemohon pun meminta agar penggunaan telepon dibolehkan untuk mengakses GPS, tetapi tetap terlarang untuk melakukan panggilan suara, pesan singkat, maupun pesan instan.

Seperti halnya terhadap Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, MK pun membantah bahwa Pasal 283 bertentangan dengan UUD 1945. Permohonan Toyota Soluna Community dianggap tidak beralasan menurut hukum. “Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan. (JIBI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya