SOLOPOS.COM - Papan nama Jl. Malioboro yang sering menjadi latar foto sebagai bukti telah mengunjungi Kota Jogja. (Antaranews.com)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja akan mengeluarkan aturan mengenai kawasan tanpa rokok. Nantinya, setiap orang yang merokok di sembarangan tempat di Kota Jogja, termasuk di Malioboro bisa didenda hingga Rp7,5 juta.

Regulasi mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja tentang Peta Jalan Penerapan perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk jangka waktu 2022-2027 kini masih disusun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aturan baru tersebut akan mendorong penerapan denda senilai Rp7,5 juta bagi pelanggar di kawasan tanpa rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja, Emma Rahmi Aryani, mengatakan penyusunan aturan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kawasan tanpa rokok di Jogja. Sebab, penerapan KTR di Jogja masih jauh dari optimal.

“Dalam perwal itu nantinya juga akan kita buat tentang penilaian mandiri dari setiap KTR yang sudah ditetapkan,” kata Emma, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Siap-Siap Ambyar! Jumat Malam, Denny Caknan Konser di Bantul

Beberapa indikator dalam penilaian mandiri KTR yang akan ditetapkan yakni berkaitan dengan penyediaan papan KTR yang memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok, dan larangan menjual produk rokok serta tidak menyediakan asbak. KTR juga harus menyediakan tempat khusus merokok.

Perda No.2/2017 tentang KTR menetapkan area bebas rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum atau tempat wisata, termasuk di Malioboro. Selain itu, sebanyak 232 RW di Kota Jogja juga telah mendeklarasikan diri sebagai wilayah bebas rokok.

“Perda kawasan tanpa rokok tidak melarang orang merokok, tetapi sifatnya mengatur supaya hak masing-masing orang terpenuhi. Tujuannya untuk melindungi kesehatan dari bahaya asap rokok,” ungkap Emma.

Emma menjelaskan kolaborasi antarinstansi harus diwujudkan untuk menyukseskan kawasan tanpa asap rokok. Hal ini agar pengawasan peraturan berjalan maksimal. Penegakan hukum terkait dengan pelanggaran nantinya akan menjadi kewenangan petugas Satpol PP. Untuk sementara ini, penindakan masih bersifat persuasif.

Baca Juga: Motor Tabrak Pembatas Jembatan di Sleman, 2 Pemuda Asal Cilacap Meninggal

“Sekarang kami masih persuasif dengan teguran lisan. Ke depan harapannya dari bidang penegakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, tertulis dan dipublikasikan atau ketentuan pidana kurungan dan denda maksimal Rp 7,5 juta itu bisa dijalankan,” jelasnya.

Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi, mengatakan pemerintah berupaya untuk mewujudkan hak warga untuk memperoleh udara segar tanpa polusi.

Dia berharap komitmen itu dapat dipatuhi dengan optimal. Oleh karena itu pelaksanaan aturan harus dijalankan dengan konsisten dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai kawasan tanpa rokok, sehingga harus menjadi perhatian semua pihak untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Orang Merokok Sembarangan di Malioboro Jogja Bisa Didenda Rp7 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya