Solopos.com, SOLO — Satgas Pangan Polresta Solo memantau peredaran bahan pangan pokok yang beredar di masyarakat pada Ramadan ini. Hal itu untuk mengantisipasi penimbunan bahan pokok memanfaatkan momentum Lebaran.
Ketua Satgas Pangan Polresta Solo, AKBP Denny Heryanto, kepada wartawan, Rabu (28/4/2021), mengatakan Satgas Pangan telah berkoordinasi dengan Satreskrim untuk memproses hukum pelaku penimbunan bahan pokok.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pelaku penimbunan bahan pokok bisa dijerat hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp50 miliar sesuai Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan No.7/2014.
Baca juga: 2 Pekan Ramadan, 83 Anak Tertangkap Main Petasan di Solo
“Pengungkapan kasus penimbunan bisa dilakukan dua cara yakni sidak harga bahan pokok dan pelaporan dari masyarakat,” papar dia.
Denny menambahkan sebagai langkah awal, petugas Satgas Pangan melaporkan harga bahan pokok langsung ke ketua satgas setiap hari.
Hilang Secara Tidak Wajar
Menurutnya, hasil laporan itu dapat mengidentifikasi jika ada suatu bahan pokok yang hilang secara tidak wajar. Petugas lantas menyelidiki hilangnya suatu bahan pokok itu terkait unsur pidana atau tidak.
Baca juga: Terjadi Lagi, Pencuri Bermodus Pura-Pura Beli Gasak Tas Di Pertokoan Solo
Lebih lanjut, Denny menegaskan pengawasan ketersediaan bahan pokok dan harga bahan pokok tidak hanya dilakukan di pasar. Namun, proses distribusi seperti gudang bahan pokok dan distributor juga menjadi pantauan. Sejauh ini, harga bahan pokok cenderung normal.
“Kami ingin memastikan ketersediaan bahan pokok aman saat bulan Ramadan. Jangan sampai bahan pokok langka, kami berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan,” papar dia.
Baca juga: 2 Koridor Meluncur Sampai Sukoharjo, PT BST Solo Butuh Pengemudi Baru