SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Pengendara motor menerobos perlintasan kereta api. (Autofun.co.id)

Solopos.com, SOLO — Palang pintu pada perlintasan kereta api tujuannya untuk mencegah pengguna jalan terutama pengendara menerobos rel karena ada kereta yang hendak melintas.

Tujuannya jelas untuk keselamatan pengguna jalan dan kereta api yang akan melintas dengan cara menurunkan palang pintu. Selain palang pintu, di perlintasan kereta api juga ada peringatan melalui pengeras suara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hanya saja fungsi palang pintu untuk mencegah terjadinya kecelekaan sering kali diabaikan pengguna jalan. Kita sering melihat sejumlah pengendara motor nekat melintasi rel kendati palang pintu kereta api sudah diturunkan petugas.

Sehingga sering terjadi pengendara motor atau mobil meninggal karena menerobos palang pintu kereta api. Tertabraknya pengguna jalan ini jelas merugikan diri sendiri, selain itu juga melanggar aturan.

Baca juga: Seberangi Rel, Seorang Pengendara Motor di Grobogan Tersambar KA

Seperti dikutip dari Kabaroto.com dan Autofun.co.id, menerobos palang pintu kereta api termasuk perbuatan melawan hukum, hal ini diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), yang berbunyi:

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain,
b. Mendahulukan kereta api
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Aturannya jelas, bahwa ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain pengemdui kendaraan wajib mendahulukan kereta api.

Baca juga: Ingat! Belum Bayar Pajak STNK Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

Bahkan peraturan tersebut diperkuat lagi dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menjelaskan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Lantas bagaimana jika masih nekat menerobos palang pintu kereta api? Pengendara atau pengguna jalan bakal dipidana atau denda paling banyak Rp750.000. Sebagaimana isi Pasal 296 UU No.22 Tahun 2009 (UULAJ) yang menyebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya