SOLOPOS.COM - Anggota Satlantas Polres Karanganyar dan Dishub Karanganyar menggelar operasi penertiban di seputar Alun-Alun Kabupaten Karanganyar pada Kamis (10/12/2020). (Istimewa/Dokumentasi Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar mulai menindak tegas para pengendara kendaraan bermotor yang melaju melawan arus di kompleks Alun-alun Karanganyar. Pada Kamis (10/12/2020), sedikitnya 33 pengendara sepeda motor dikenai tilang.

Mereka terjaring razia yang digelar Satlantas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar. Operasi hanya berlangsung selama 60 menit sejak pukul 08.30 WIB. Sebagian besar pengendara yang terjaring razoa mengaku tidak tahu adanya larangan melawan arus lalu lintas di kompleks alun-alun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti pengakui salah satu warga yang terjaring razia, Murni. Warga Papahan, Tasikmadu, itu mengaku pulang dari membayar tagihan air di Kantor PUDAM Tirta Lawu. "Saya baru tahu kalau ada aturan [arus lalu lintas di kompleks Alun-alun Kabupaten Karanganyar]. Selama ini tidak pernah tahu. Ya lewat begitu saja. Ternyata ada rambu-rambu ya," tutur dia saat berbincang dengan wartawan, Kamis.

Hajatan Tanpa Protokol Kesehatan Masih Jadi Momok Satpol PP Karanganyar

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti yang disampaikan Murni, sudah ada sejumlah rambu-rambu yang dipasang di kompleks Alun-Alun Kabupaten Karanganyar. Rambu-rambu berupa petunjuk arah arus lalu lintas berbentuk tanda panah. Selain itu terdapat rambu-rambu dilarang melintas berwarna merah dengan tanda setrip di tengah (verboden). Pantauan Solopos.com, sejumlah pengendara masih mengabaikan rambu-rambu tersebut.

Padahal kebijakan itu sudah berlaku sejak Juni lalu. Selain itu, sejumlah petugas Dishub Karanganyar sudah menyosialisasikan perihal aturan lintas di Alun-Alun itu tidak lama setelah rambu-rambu dipasang. Mereka berdiri di sejumlah titik atau tidak jauh dari rambu-rambu untuk mengarahkan pengendara.

Rawan Pelanggaran

Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Dishub Karanganyar, Bambang Prasetyo, mengungkapkan arus lalu lintas di alun-alun diatur searah jarum jam. Dimulai dari depan Kantor Bupati Karanganyar ke arah barat kemudian pertigaan depan Masjid Agung Karanganyar ke utara hingga Markas Kodim 0727/Karanganyar.

Terdampak Proyek Waduk Jlantah Karanganyar, Pemdes Karangsari Kesulitan Cari Sawah 6.000 Meter Persegi

Apabila dari Jl. Lawu, pengendara melewati jalan di antara pelataran santai (plasa) Alun-Alun atau sebelah barat Monumen Gerakan Sayang Ibu (GSI) itu ke selatan. Pengendara akan melihat rambu-rambu warna biru mengarahkan ke timur hingga sebelah barat Taman Air Mancur. Pengendara diarahkan ke selatan menuju Kantor Bupati Karanganyar.

Pantauan Solopos.com, jalan di depan kantor Baperlitbang itu rawan pelanggaran. Sejumlah pengendara nekat menerobos rambu larangan melintas. "Dibuat satu arah dari Jalan Lawu masuk ke Alun-Alun maupun dari Kantor Bupati ke Jl. Lawu. Pada dasarnya sudah ada rambu-rambu. Tergantung pengendara mau membaca dan sadar mengikuti aturan atau tidak," tutur Bambang saat berbincang dengan Solopos.com melalui sambungan telepon selular.

Bambang menjelaskan Pemkab dan Satlantas Polres Karanganyar mengatur arus lalu lintas di seputar Alun-Alun Kabupaten Karanganyar karena dinilai rawan kecelakaan. Bambang juga menyebut kebijakan itu dapat mengurai kemacetan di sekitar Kantor Bupati Karanganyar.

Pekan Depan, Asrama BLK Karanganyar Siap Untuk Isolasi Orang Positif Covid-19 Kriteria Tertentu

"Ada area blank spot di depan Markas Kodim 0727/Karanganyar. Makanya ini upaya menekan kecelakaan dan kemacetan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya