SOLOPOS.COM - Ilustrasi masker kain (Solopos.com-Chelin Indra Susmita)

Solopos.com, KLATEN – Razia masker terus dilakukan di wilayah Kabupaten Klaten. Mulai 1 Juli 2020, warga yang ketahuan tidak memakai masker bakal mendapat sanksi berupa penyitaan KTP.

Hal tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Klaten, Sri Mulyani. Sanksi ini berlaku bagi warga Klaten maupun luar kota yang ketahuan tidak memakai masker saat melintas di Kabupaten Bersinar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Mulai 1 Juli apabila masyarakat keluar rumah tidak pakai masker nanti akan disita e-KTP nya. Masyarakat luar Klaten lewat Klaten tidak pakai masker juga sama, disita,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Detik.com, Minggu (28/6/2020).

Alasan Razia

Sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dan terjaring razia masker di Klaten diberlakukan guna memutus rantai persebaran Covid-19. Apalagi saat ini tren orang tanpa gejala atau (OTG) meningkat.

“Dulu ODP banyak tapi sekarang OTG yang banyak. Jadi harus tetap disiplin agar kasus tidak terus naik,” pungkas dia.

Pendekar Keberatan Tugu Perguruan Silat di Sragen Dirobohkan, Ini Respons Bupati Yuni 

Sebelum sanksi tegas itu diterapkan, sejumlah warga yang terjaring razia masker di Klaten dikenai sanksi melafalkan Pancasila. Razia masker tersebut dilakukan di sejumlah titik guna memastikan masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 di Kecamatan Trucuk, Klaten, mengatakan sanksi melafalkan Pancasila tersebut diberikan kepada warga yang melakukan perjalanan jarak dekat tanpa memakai masker.

“Bagi warga yang perjalanan pendek tapi tidak membawa masker, salah satunya kita minta menghafal Pancasila. Baru boleh melanjutkan perjalanan,” terangnya seperti dikutip dari Detik.com, Minggu (28/6/2020).

Sayonara Prameks, Welcome KRL Solo-Jogja 

Sanksi tersebut diberikan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat yang terjaring razia masker. Sementara bagi warga yang melakukan perjalanan jauh tanpa memakai masker diminta pulang atau membeli masker di jalan.

Razia masker tersebut dilakukan di 18 titik di ruas jalan Kabupaten Klaten. Razia ini menyasar semua pengendara yang melintas.

“Terjaring 232 orang yang tidak memakai masker baik pengendara roda dua atau empat. Kita sosialisasi dan yang tidak bawa kita minta beli,” terang Bambang.

Jarang Disorot, Ini Sosok Dian Ekawati Istri Didi Kempot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya