SOLOPOS.COM - Ketua Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kiri) bersama Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jember Azilsyah Noerdin beberapa waktu lalu memberikan penjelasan ihwal urgensi mewaspadai tawaran investasi bodong dan pinjaman daring ilegal. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA–Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan tujuh entitas investasi tanpa izin sepanjang April 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan dengan realitas yang ditemukan oleh timnya ini, maka masyarakat diminta berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. [Langkah kami] selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs maupun website ataupun aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri,” kata Tongam dalam pernyataannya yang dikutip Senin (23/5/2022).

Dia menyebutkan temuan investasi ilegal yang ditemukan dan dihentikan oleh satuan gabungan 12 kementerian dan lembaga ini terdiri atas dua entitas money game, satu MLM tanpa izin, dua entitas forex dan robot trading tanpa izin, serta satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan satu entitas lainnya.

“Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, Satgas Waspada Investasi tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat,” tegas Tongam.

Baca Juga: BRI Imbau Masyarakat Waspada Investasi Ilegal

Selain menghentikan aktivitas sejumlah entitas di April 2022, Tongam juga menyampaikan telah melakukan pemanggilan terhadap influencer Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx.

“Kepada Gus Aswin, Satgas Waspada Investasi meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum,” tegas Tongam.

Sementara itu, dalam periode sama Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal. Dengan penambahan ini, terhitung sejak 2018 hingga April 2022 ini, Satgas Waspada Investasi yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

“Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi Dorong Penguatan Kerja Sama 5 Institusi Ini

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” katanya.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Awas Apes! Robot Trading Hingga Money Game Ilegal Masih Menjamur

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya