SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYARPolres Karanganyar resmi memulai Operasi Keselamatan 2023 hingga dua pekan mendatang. Bagi pelanggar peraturan lalu lintas, baik tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan manual akan dijatuhi sanksi tilang.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, mengatakan Operasi Keselamatan 2023 digelar serentak di Indonesia mulai 7-20 Februari 2023. Operasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan budaya tertib berlalu lintas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penindakan selama operasi ini mengedepankan aspek preventif, edukatif, persuasif dan penegakan hukum,” kata dia dijumpai Solopos.com usai Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2023 di Mapolres Karanganyar, Selasa (7/2/2023).

Pihaknya akan mengutamakan penindakan tilang secara ETLE  menggunakan kamera statis dan mobile yang sudah tersedia. Kemudian juga penindakan manual atau konvensional.

Dalam Operasi Keselamatan 2023, Polisi akan mengincar pelanggaran-pelanggaran yang kasatmata. Di antaranya, pengendara motor tidak menggunakan helm, pelat nomor bodong, knalpot brong, kendaraan melebihi muatan hingga melawan arah.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan,” katanya.

Dia berharap operasi bisa berjalan secara maksimal sebagaimana tujuannya yaitu dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di jalan. Selain itu, menurunkan jumlah fatalitas korban laka dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya