Solopos.com, SRAGEN — Sejumlah layanan administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sragen bakal dipindah ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal itu sesuai arahan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati beberapa waktu lalu.
Kepala Dispendukcapil Sragen, Adi Siswanto, mengungkapkan hal itu saat ditemui Solopos.com pada Senin (21/11/2022) lalu. Ia menjelaskan rencana pemindahan layanan administrasi kependudukan sehingga masyarakat Sragen bisa datang ke MPP ketika menginginkan layanan tertentu dari Dispendukcapil.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
“Semua layanan akan terpusat di Mal Pelayanan Publik, kecuali beberapa hal yang tidak bisa, seperti, legalisir. [Layanan itu] harus ada pejabat yang berwenang,” terang Adi.
Layanan administrasi kependudukan yang dilakukan di Mal Pelayanan Publik adalah pendaftaran penduduk. Namun, permasalahan dokumen administrasi kependudukan atau lainnya akan tetap dilayani di kantor Dispendukcapil, bukan di Mal Pelayanan Publik.
Dikutip dari laman, dukcapil.sragenkab.go.id, pada Minggu (4/12/2022), sejumlah layanan yang masih dilakukan di Dispendukcapil adalah layanan penerbitan KK, penerbitan KTP elektronik, penerbitan KIA. Kemudian, layanan penerbitan surat keterangan kependudukan, yaitu lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lain, pembetulan akta, dan pembatalan akta.
Baca Juga : Penyandang Disabilitas Dapat Pelayanan Khusus di MPP Sragen
Sebelumnya diberitakan Bupati Yuni telah meneken nota kesepakatan dengan sejumlah instansi untuk membuka Mal Pelayanan Publik. MPP Sragen akan dibuka pertengahan Desember 2022 ini.