SOLOPOS.COM - Warga mendatangi kantor Disdukcapil Klaten untuk pengambilan e-KTP, Selasa (12/1/2021). Selama PPKM berlaku, Disdukcapil meniadakan pelayanan offline atau tatap muka kecuali perekaman data e-KTP dan pengambilan e-KTP serta KIA. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten meniadakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara tatap muka atau offline. Kebijakan ini dilakukan selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), 11-25 Januari 2021. Pelayanan tatap muka hanya dibuka untuk pelayanan tertentu, yakni perekaman data e-KTP serta pengambilan berkas Adminduk.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukapil Klaten, Sri Hartanto, mengatakan dinasnya juga menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara bergiliran selama PPKM. Namun, penerapan WFH itu dibagi dengan porsi 50 persen atau setengah dari total pegawai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau kami melakukan 75 persen WFH, pelayanan kami tidak bisa maksimal. Makanya, dari Disdukcapil berinisiatif melakukan 50 persen WFH menyesuaikan dengan SDM kami,” kata Sri Hartanto, Selasa (12/1/2021).

Soal Pembatasan Jam Operasional Pedagang Kuliner, Pemkab Klaten Emoh Ikuti Solo

Sri Hartanto mengatakan pelayanan yang bisa dilayani secara offline selain perekaman data e-KTP yakni pengambilan e-KTP dan KIA. “Untuk pelayanan KTP dan KIA kami belum bisa bekerja sama dengan Kantor Pos. Jadi untuk yang sudah jadi terpaksa mengambil ke sini,” jelas dia.

Sementara itu, pelayanan adminduk lainnya seperti pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen lain dilakukan secara online. Pelayanan Adminduk online bisa diakses melalui aplikasi Sipon Keduten atau website dengan alamat http://pelayanan.dukcapil.klatenkab.go.id.

Beberapa Adminduk saat ini bisa dilayani sepenuhnya secara online tanpa pemohon datang ke Disdukcapil. Hal itu termasuk proses pencetakan. Sesuai ketentuan terbaru, pencetakan Adminduk KK dan akta bisa menggunakan HVS 80 gram ukuran A4. Proses pencetakan yang bisa dilakukan sendiri oleh pemohon tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Warga Klaten Utara Meninggal Positif Covid-19, Kasus Baru Tambah 24 Orang

Sudah Sosialisasi

Sri Hartanto mengatakan pelayanan yang diarahkan secara online selama PPKM berjalan sudah disosialisasikan melalui berbagai media sosial milik Disdukcapil. Namun, Sri Hartanto mengakui masih ada warga yang berdatangan ke Disdukcapil untuk mengurus Adminduk pada Senin dan Selasa. “Kami tidak bisa melayani kecuali mereka mau melakukan pelayanan yang masih kami buka secara offline,” kata dia.

Untuk mengantisipasi ketika warga yang mengurus Adminduk berdatangan, Disdukcapil menempatkan empat pegawai yang berjaga di meja front office selama jam kerja. “Mereka memandu warga yang terlanjur datang agar bisa mengakses pelayanan online,” tutur dia.

Selain meniadakan pelayanan tatap muka, Sri Hartanto menerangkan selama PPKM pelayanan jemput bola untuk perekaman data e-KTP ditiadakan. Sebagai informasi, pelayanan jemput bola yang diberi nama Pelaut Bala itu menyasar warga yang tak memungkinkan mendatangi Disdukcapil seperti penyandang disabilitas, lansia, hingga orang dengan gangguan kejiawaan. “Saat ini yang sudah antri untuk mendapatkan akses pelayanan jemput bola ada di 13 desa sembilan kecamatan. Setelah nanti aturan PPKM dicabut, kami baru berani memulai lagi,” kata dia.

Sambat! PKL Alun-Alun Klaten Minta Jam Malam Dilonggarkan Selama PPKM

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto, menjelaskan selama PPKM pelayanan offline dan diarahkan ke pelayanan online. Sri Winoto juga menjelaskan jam kerja di Disdukcapil diterapkan WFH dan WFO. “Karena di Disdukcapil pekerjaannya cukup banyak, kami terapkan 50 persen WFH 50 persen WFO. Jumlah total pegawai ada 40an orang,” kata Winoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya