SOLOPOS.COM - Korban kecelakaan antar sepeda motor di Jalan Bhayangkara, Solo, tepatnya di depan warung Soto Seger Hj Fatimah, Selasa (20/2/2018) pagi WIB. (Istimewa)

Dishub Solo mengungkap temuan 85% tempat usaha di Solo memanfaatkan badan jalan untuk parkir kendaraan tamu.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Solo mencatat 85% tempat usaha di Kota Bengawan memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan tamu mereka. Hal tersebut memunculkan lokasi rawan kecelakaan (black spot) atau jalur tengkorak baru yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya sudah melakukan pendataan di lapangan terkait kondisi jalan di Kota Solo. Sebanyak 85% pemilik tempat usaha di Kota Solo memanfaatkan badan jalan untuk tempat parkir,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Solo M. Usman saat ditemui wartawan di sela peninjauan kondisi lalu lintas dan parkir di Jl. Bhayangkara depan Soto Segeer Fatimah, Tipes, Serengan, Selasa (6/3/2018).

Usman menjelaskan salah satu pemilik usaha yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir adalah Soto Segeer Fatimah. Akibat banyaknya kendaraan parkir di sisi timur jalan membuat jalan menjadi menyempit dan membahayakan pengguna jalan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Banyaknya kendaraan parkir di pinggir jalan depan Soto Segeer Fatimah menjadi penyebab lakalantas yang merenggut jiwa siswa SMAN 6 Solo, Maulana Riza Dafa Pratama. Kami tidak ingin kejadian tersebut terulang lagi,” kata dia. (Baca: Kecelakaan di Depan Soto Seger Hj. Fatimah, Siswa SMAN 6 Solo Meninggal)

Akibat lakalantas itu, lanjut dia, Satlantas Polresta Surakarta mengajukan surat permohonan kepada Dishub Solo agar memasang rambu larangan parkir di sepanjang Jl. Bhayangkara. Dishub langsung menindaklanjuti di lapangan dengan mengumpulkan semua pemilik tempat usaha di Jl. Bhayangkara untuk diberi sosialisasi.

“Kami tidak ingin mematikan tempat usaha di Jl. Bhayangkara. Tapi, pemilik tempat usaha juga harus mengetahui parkir di pinggir jalan melanggar UU LLAJ [Lalu Lintas Angkutan Jalan],” kata Usman.

Dishub memberikan waktu tiga bulan kepada semua pengusaha di Jl. Bhayangkara untuk membuat lahan parkir sendri. Ia menjelaskan hasil survei Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2017, setiap hari ada sebanyak 3,5 juta kendaraan masuk Kota Solo setiap harinya.

Sementara kondisi infrastruktur jalan di Kota Solo tidak bertambah. “Banyaknya pemilik tempat usaha memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir harus dijadikan bahan evaluasi Pemkot Solo. Kami juga mengimbau pemilik tempat usaha menyediakan lahan parkir dulu sebelum membuka usaha,” kata dia.

Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Surakarta, AKP Nur Affandi, mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo menjelaskan Satlantas Polresta berusaha keras menghilangkan black spot di Solo. Setelah dihilangkan muncul black spot baru yang ditimbulkan akibat banyaknya kendaraan parkir di pinggir jalan raya.

“Jl. Bhayangkara di Tipes, Serengan menjadi contoh black spot baru yang muncul tahun ini. Tanggal 20 Februari lalu seorang siswa menjadi korban akibat lakalantas di jalan itu. Kami setelah kejadian langsung melayangkan surat ke Dishub Solo agar dipasang rambu larangan parkir,” kata dia.

Seorang perwakilan dari Soto Segeer Fatimah, Hero Novianto, mengakui dalam waktu dekat belum bisa menyediakan tempat parkir khusus bagi pengunjung. Pemilik Soto Segerr Fatimah punya gambaran akan membangun lahan parkir di atas sungai samping SMAN 7 Solo. Namun, untuk merealisasikan rencana itu menunggu persetujuan dari Pemkot Solo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya