SOLOPOS.COM - Ilustrasi sawah di desa. (Solopos/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sejumlah desa di Kabupaten Karanganyar memiliki nama yang sama, tetapi berada di kecamatan berbeda.

Hati-hati ya, untuk masyarakat dari luar Kabupaten Karanganyar yang hendak berkunjung ke 14 desa ini. Jangan sampai salah arah karena beberapa desa cukup jauh jaraknya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diketahui, Kabupaten Karanganyar memiliki 177 desa dan kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan.

Baca juga: Motor & 4 Sepeda Ikut Hangus, Kerugian Kebakaran Rumah Warga Ngringo Karanganyar Capai Rp60 Juta

Solopos.com menghimpun data dari ensiklopedia multibahasa dalam jaringan, wikipedia, terkait nama 177 desa dan kelurahan tersebut. Hasilnya, ditemukan 14 desa dengan nama yang sama tetapi berada di kecamatan yang berbeda.

Berikut data desa yang punya kembaran di Karanganyar:

1. Desa Dayu di Kecamatan Gondangrejo dengan Desa Dayu di Kecamatan Karangpandan

2. Desa Jatikuwung di Kecamatan Gondangrejo dengan Desa Jatikuwung di Kecamatan Jatipuro

3. Desa Jatirejo di Kecamatan Jumapolo dengan Desa Jatirejo di Kecamatan Ngargoyoso

4. Desa Karangbangun di Kecamatan Jumapolo dengan Desa Karangbangun di Kecamatan Matesih

5. Desa Kebak di Kecamatan Jumantono dengan Desa Kebak di Kecamatan Kebakkramat

6. Desa Plosorejo di Kecamatan Kerjo dengan Desa Plosorejo di Kecamatan Matesih

7. Desa Wonorejo di Kecamatan Gondangrejo dengan Desa Wonorejo di Kecamatan Jatiyoso

Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, Titik Setiati, membenarkan terdapat sejumlah desa dengan nama yang sama tetapi berada di kecamatan berbeda.

“Iya, betul. Memang ada hal demikian,” tutur Titik saat berbincang dengan Solopos.com melalui sambungan telepon, Jumat (11/6/2021).

Namun demikian, Titik memastikan selama dirinya menjabat di Kantor Dispermades, belum pernah mengalami persoalan administrasi berkaitan dengan hal itu.

Baca juga: Bukan Karena Mudik, Sumber Penularan Covid-19 15 Pegawai PG Tasikmadu Masih Misterius

Sejak awal, kata Titik, kebutuhan administrasi yang melibatkan desa dilakukan melalui kecamatan.

“Selama ini enggak ada masalah. Kami kalau mau mengundang desa tertentu, selalu melalui kecamatan. Misalkan, camat diminta memerintahkan kepala desa A, B, dan C begitu seterusnya. Atau semisal mau mengundang Desa Plosorejo ya dicantumkan Kecamatan Matesih. Jadi aman,” ujar dia sembari terkekeh.

Dia juga memastikan pemerintah desa apabila bersurat atau mengumpulkan berkas administrasi selalu mencantumkan kecamatan. Langkah itu juga diyakini mampu menekan kesalahan administrasi.

Baca juga: Tak Punya SMAN/SMKN, 4 Kecamatan di Karanganyar Ini Dapat Kuota Zonasi Khusus

Di sisi lain, Titik mengingatkan masyarakat dari luar Kabupaten Karanganyar yang hendak berkunjung ke 14 desa di Kabupaten Karanganyar itu agar berhati-hati.

“Harus waspada ya kalau menulis desa. Harus disertai kecamatannya. Kalau belum jelas, pastikan lagi kecamatannya supaya tidak tersesat,” ujar dia.

Jarak Berjauhan

Jika kurang hati-hati, waktu bisa terbuang karena ada desa namanya sama tapi jarak keduanya berjauhan.

Ambil contoh, tujuan awal ke Desa Jatikuwung Kecamatan Gondangrejo, tetapi salah arah menuju Desa Jatikuwung, Kecamatan Jatipuro. Sedangkan jarak dua desa itu mencapai 46 kilometer atau setara perjalanan selama 1 jam 15 menit.



Atau bila Anda mau ke Desa Wonorejo Kecamatan Jatiyoso tetapi malah tersesat ke Desa Wonorejo Kecamatan Gondangrejo, padahal jarak dua desa itu 53 kilometer atau setara perjalanan selama 1 jam 36 menit. Bisa dibayangkan ribetnya kan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya