SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Jawa Tengah, meminta masyarakat berhati-hati terhadap keberadaan juru parkir (jukir) liar yang “bergentayangan” di sekitar area Car-Free Night (CFN), Senin (31/12/2018).

Warga wajib memastikan jukir tersebut memiliki ID Card CFN resmi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi ulah jukir nakal yang mematok tarif ugal-ugalan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Seksi (Kasi) Parkir Umum dan Khusus Dishub Solo, Henry Satya Negara, mengatakan meski pengawasan berhasil menekan gerak jukir liar, namun warga tetap harus waspada. Terlebih, momen-momen yang mendatangkan keramaian massa kerap jadi daya tarik.

Kendati begitu, ungkap dia, warga juga tidak boleh asal tuduh karena tarif berlaku progresif. Sehingga jika parkir dilakukan selama lebih dari satu jam maka tarikannya menyesuaikan zona.

“Misalnya parkir di Jl. dr. Moewardi (Zona D), tarif per jam Rp1.500. Maka wajar apabila ditarik Rp3.000 untuk dua jam parkir atau Rp6.000 untuk empat jam,” kata dia, kepada , Minggu (30/12/2018).

Henry Satya Negara menjelaskan di dalam setiap karcis parkir tersedia sejumlah kolom untuk nomor pelat kendaraan, jam masuk, dan jam keluar lokasi parkir. Karcis itu juga rangkap tiga, dua di antaranya untuk jukir dan pengguna jasa serta sisanya ditempelkan di kendaraan.

Apabila jukir tidak mencatat jam masuk dan jam keluar, maka mereka tidak boleh menerapkan tarif progresif. “Kalau tidak dicatat jukir hanya boleh menarik uang parkir selama satu jam saja berdasar zona,” tegas Henry.

Dishub telah menetapkan 22 kantong parkir yang tersebar di berbagai lokasi sekitaran CFN. Di antaranya, Stasiun Purwosari, PLN Purwosari, Jl. Hasanuddin, Diamond, Jl. dr. Moewardi, Stadion Sriwedari, Grha Wisata Niaga, Jl. Museum, Gedung Bathari, Balai Kota Solo, Beteng Vastenburg, dan Taman Parkir Loji Wetan.

Di puluhan kantong parkir itu masing-masing terdapat satu koordinator jukir. Sementara petugas dari Dishub akan berjaga di beberapa titik sepanjang 4,2 KM area CFN.

Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo mengimbau warga untuk merayakan malam tahun baru dengan tertib serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya juga meminta warga mematuhi larangan Wali Kota membunyikan petasan.

“Masyarakat kami imbau untuk tetap menciptakan keamanan dan menjaga ketertiban selama acara berlangsung. Jangan menyalakan petasan yang bisa meledak,” kata dia seusai jumpa pers di Aula Mapolresta, Minggu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya