SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR – Jalan utama di Karanganyar, yakni Jl. Lawu menjadi area blackspot atau daerah rawan kecelakaan. Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Faris Budiman, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, menyampaikan hal itu saat berbincang dengan wartawan, Kamis (3/1/2019).

Dasarnya adalah hasil analisis dan evaluasi yang dipaparkan Polda Jawa Tengah pada rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar beberapa waktu lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dikutip dari blog andarurahutomo, blackspot adalah lokasi atau area yang menunjukkan daerah itu rawan kecelakaan dan dapat dilihat dari data kecelakaan selama satu tahun.

Saat rapat koordinasi, lanjut Faris, polisi menyarankan pembuatan median jalan membagi Jl. Lawu tepat di tengah. “Sebaiknya di Jl. Lawu dibikin median jalan. Salah satu alasan jalan terlalu lebar. Sudah [disampaikan] saat koordinasi dengan Pemkab. Jl. Lawu termasuk blackspot maka kami sarankan itu, median,” kata dia.

Dia membandingkan dengan kondisi Jl. Lawu sebelum dibangun. Hal lain yang dikhawatirkan adalah penumpukan kendaraan. Sejumlah kasus kecelakaan yang sering terjadi di Jl. Lawu adalah tabrak belakang. Di sisi lain meletakkan water barrier maupun pembatas jalan dari besi hanya solusi sementara.

“Itu [water barrier] temporer. Enggak bisa jaga jarak akhirnya menabrak kendaraan yang di depan. Jalan kelihatan luas makanya mengebut. Ke depan akan dibahas lagi,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dishub PKP) Karanganyar, Sundoro, menyampaikan Pemkab tidak akan menggunakan saran pembuatan median jalan di Jl. Lawu. Dia membenarkan polisi memberi masukan berdasarkan hasil evaluasi Jl. Lawu sebagai blackspot. Hasil evaluasi itu berbanding terbalik dengan kebijakan Pemkab menjadikan Jl. Lawu sebagai jalan beradab.

“Memang jalan terlalu lebar, arus ramai. Pemkab sudah memantapkan Jl. Lawu terbuka [tanpa median jalan]. Goal-nya kota kabupaten tampak, pertumbuhan ekonomi pesat. Median jalan tidak bisa dijadikan patokan angka kecelakaan turun. Hubungan erat dengan ketaatan pengguna jalan. Pemkab pasang rambu-rambu dan marka jalan sepanjang Jl. Lawu,” jelas dia.

Selain itu, Pemkab juga memasang running text berisi imbauan menaati aturan berlalu lintas. Seperti menggunakan helm standar, menaati rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, menghormati pengguna jalan lain. Polres Karanganyar pun melakukan hal serupa. Mereka memasang banner berisi imbauan agar pengguna jalan taat berlalu lintas.

“Sepanjang taat. Jalan beradab memaksa pengguna jalan beradab di jalan. Kalau tidak dicoba sekarang mau kapan. Kami fasilitasi kebutuhan pengguna jalan. Memang belum ada sanksi. Kami harap pengguna jalan taat. Hari gini tidak saatnya ngebut di jalan. Mending pelan-pelan menikmati pemandangan,” ungkap dia.

Kasatlantas menitipkan pesan serupa. Dia berharap pengguna jalan menaati batas kecepatan yang diperbolehkan saat melintas di Jl. Lawu, yakni 50 km/jam. “Anjuran saat masyarakat melintasi daerah blackspot. Kondisi jalan lebar, jaga batas kecepatan sesuai ketentuan,” tutur Kasatlantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya