SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO: Penangkapan Robertus Robet, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNS), oleh Polri, Rabu (6/3/2019) malam, karena dugaan penghinaan terhadap institusi TNI menuai kecaman dari berbagai aktivis pro demokrasi. Robet ditangkap karena orasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu. Orasi Robet berisi kritikan rencana menempatkan perwira TNI ke dalam sejumlah jabatan sipil.

Video dia menyanyikan Lagu Mars ABRI yang diplesetkan dalam bentuk sindiran itu menjadi viral. Dia dianggap menghina TNI. Tak ditahan, dia dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa umum dan badan umum. Ada sejumlah UU yang bisa menjerat warga dengan tuduhan penghinaan. Pasal-pasal inilah yang bisa menjerat warga.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya