SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menyelesaikan pemasangan closed circuit television (CCTV) di Jl Slamet Riyadi, Kerten, Laweyan, Solo, Kamis (17/12/2020). Pemasangan CCTV tersebut untuk menambah prasarana e-tilang di Kota Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pelanggaran sepeda motor di Kota Solo, Jawa Tengah, direncanakan mulai aktif pada bulan depan. Saat ini setiap hari seribuan pelanggar lalu lintas roda empat tertangkap citra ETLE.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, kepada wartawan, Senin (14/6/2021) mengatakan hingga saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas oleh sepeda motor dilakukan secara langsung di lapangan dan sistem menggunakan kamera pengawas yang terpasang di helm petugas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Pesona Desa Wisata Ketenger Banyumas, Serasa Piknik di Swiss dengan Kearifan Lokal 

Lokasi

Sedangkan, kamera E-TLE yang telah terpasang di Gladak, Loji, Kerten, Sumber, dan Fajar Indah menangkap pelanggaran kendaraan roda empat.

“Bulan depan kamera ETLE bakal menilang pelanggaran sepeda motor. Pelanggaran sepeda motor yang dideteksi ETLE seperti tidak memakai helm, berbonceng lebih dari kapasitas, putar balik tidak sesuai tempat, dan melanggar markah,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ia menambahkan di kawasan Jl. Slamet Riyadi Solo terpasang beberapa kamera ETLE. Selama melalui kamera itu, hanya melakukan satu pelanggaran maka tetap dihitung satu pelanggaran yang sama. Namun, jika di kamera lain tertangkap pelanggaran lain, maka akan dihitung pelanggaran lain.

Baca juga: Kronologi Muncul Covid-19 Klaster Masjid di Paulan Karanganyar

Jumlah Pelanggaran

Ia menambahkan pada masa awal pemberlakuan ETLE di Solo kepolisian mencatat 3.000-an orang melanggar lalu lintas setiap harinya. Jumlah itu menurun pada pertengahan Mei lalu hingga saat ini yang tercatat 1.000-an orang melanggar lalu lintas.

“Sekarang hanya 1.000-an saja, masyarakat semakin tertib. Saya harapkan terus turun dan kalau bisa nol,” papar dia.

Baca juga: Warga Kedawung Ditemukan Meninggal di Persawahan Karangmalang Sragen, Diduga Kepeleset

Ia mengakui beberapakali surat tilang yang dikirimkan ke pelanggar beberapa kali tidak akurat. Hal itu dikarenakan kendaraan telah dijual tanpa proses balik nama. Kepolisian dalam surat tilang memberi batas waktu konfirmasi pelanggaran. Jika penerima surat tilang merasa tidak melanggar dapat mengonfirmasi ke Mako Satlantas Polresta Solo.

“Kalau mobil sudah dijual belum balik nama, kepolisian meminta yang bersangkutan ke Samsat agar diblokir,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya