SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Polisi akan menilang para pengendara yang mengganti warna lampu remnya dari merah menjadi putih/transparan. Polisi pun akan menindak dengan memberikan surat tilang dan denda maksimal Rp 500.000.

Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, disebutkan jika kendaraan bermotor dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan antara lain; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan, hal itu melanggar pasal 279 Jo 58 dengan denda maksimal Rp 500.000.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Hal tersebut disampaikan oleh Pa Siaga Traffic Management Center AKP Mujiana di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/4). Mujiana menjelaskan, TMC sering menerima keluhan dari masyarakat perihal pelanggaran tentang lampu motor menyilaukan pengendara di belakangnya.

Perlu diketahui, pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi pengelihatan jalan ke depan. Sedangkan lampu belakang memang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya