SOLOPOS.COM - Berteduh di flyover (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Solopos.com, SOLO — Pengendara sepeda motor yang tak membawa jas hujan kerap memilih berteduh di tempat-tempat umum, seperti minimarket, SPBU, masjid, dan flyover. Namun, berteduh di bawah flyover merupakan pelanggaran lalu lintas dan pelakunya bisa terkena sanksi.

Profil Andre Rosiade di Wikipedia Berubah, Ada Bab Penjebakan PSK

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aturan tersebut tertuang pada UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4. Pasal itu menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, serta peringatan.

Dilansir Suara.com, pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan berhenti di bawah flyover untuk mengenakan jas hujan. Polisi juga berhak menegur dan meminta pengendara untuk segera mengendarai sepeda motornya kembali jika menganggu kelancaran lalu lintas.

Diawasi, Ini Barang Impor dari Wuhan China yang Masuk Jateng

Jika tetap ngotot melanggar, pengendara akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp250.000. Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

3 WNI Terisolasi di Wuhan China, Menkes: Cek Masih Mau Pulang atau Tidak

“Tidak boleh, karena akan menganggu kinerja lalu lintas dan berdampak pada kemacetan. Kalau enggak menjalani perintah, berarti melanggar Pasal 282 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [LLAJ] dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” ungkap Budiyanto sebagaimana diinformasikan Liputan6.com, tiga tahun silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya