SOLOPOS.COM - Dua sejoli (duduk menghadap kamera), saat dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Karanganyar seusai tertangkap kamera sedang bermesraan di Alun-Alun Kabupaten Karanganyar pada Senin (5/4/2021). (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Kabupaten Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Orang yang tertangkap basah bermesraan di tempat umum berulang kali di wilayah Karanganyar bisa kena sanksi kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Dasarnya adalah Peraturan Daerah (Perda) No 26/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sudah memiliki aturan tersebut sejak 23 Desember 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar sudah menerapkan aturan tersebut pada beberapa kasus. Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, menyampaikan ada standard operating procedure (SOP) terkait penerapan aturan itu.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Sejoli Ketahuan Bermesraan di Alun-Alun Karanganyar Malam-Malam

Termasuk penerapan sanksi denda atau kurungan bagi orang yang ketahuan bermesraan di tempat umum wilayah Karanganyar tersebut.

"Misal perbuatan itu diulangi lagi. Sudah diberi surat peringatan dua atau tiga kali. Mereka juga dibina agar tidak melakukan perbuatan tersebut, tetapi ternyata masih melakukan lagi. Ya tentu kami tingkatkan ke sanksi," kata Joko saat dihubungi Solopos.com, Rabu (7/4/2021).

Pengecekan Solopos.com pada Perda No 26/2015 tersebut mengatur 11 hal, yakni tertib lalu lintas, angkutan, dan jalan; tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Kemudian tertib sungai, saluran air, dan sumber air; tertib lingkungan dan tempat tinggal.

Baca Juga: Dana BLT untuk 57 Keluarga di Karanganyar Ditarik Kembali, Kenapa?

Surat Pernyataan

Poin lain berkaitan dengan tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib kegiatan usaha dan perizinan, tertib sosial, tertib bangunan, tertib tata ruang, tertib kesehatan, dan tertib peran serta masyarakat.

Joko mencontohkan sejoli yang tertangkap bermesraan di Alun-Alun Karanganyar termasuk melanggar tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Sejoli yang bermesraan di tempat umum Karanganyar itu belum kena denda atau sanksi kurungan karena belum ada pengulangan.

"Kalau kali pertama tertangkap ya dibina, membuat surat pernyataan agar tidak melakukan lagi. Kalau sudah berkali-kali ya bisa dikategorikan [tindak pidana ringan] tipiring. Bisa kena kurungan tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya.

Baca Juga: 60 Pemuda Antinarkoba dan Milenial Karanganyar Belajar Public Speaking

Ketentuan pidana tersebut diatur pada Pasal 61 ayat (2). Isinya mengatur pelanggaran Pasal 13 ayat (1) huruf j (melakukan perbuatan asusila) dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

"Kami kan memiliki data. Bisa dicocokkan dan ketahuan sudah melanggar berapa kali. Amanat Perda sudah jelas. Bisa kami buatkan berita acara pemeriksaan [BAP]. Lalu kami serahkan kepada pengadilan [PN Karanganyar] untuk sidang tipiring," jelasnya.

Joko menceritakan Satpol PP Karanganyar sudah menerapkan aturan dengan sanksi denda atau kurungan kepada orang yang bermesraan di tempat umum tersebut.

Baca Juga: Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Colomadu Karanganyar, Pria Jakarta Dibekuk Polisi

Prostitusi

Saat itu, Satpol PP gencar melakukan operasi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi transaksi prostitusi. Berulang kali melaksanakan sidak, kata Joko, Satpol PP menangkap sejumlah orang yang sama.

"Pernah. itu juga kami lakukan pembinaan dulu. Tetapi kok tertangkap lagi dan lagi. Ya sudah kami buatkan BAP lalu sidang di PN Karanganyar. Denda Rp250.000, ada yang Rp500.000. Kalau kena lagi ya bisa lebih dari Rp1 juta," ungkapnya.

Baca Juga: Pagaranyar Karanganyar Minta Pemudik Dimasukkan Prioritas Vaksinasi Covid-19

Namun demikian, Joko melanjutkan Satpol PP yang harus membayar denda tersebut. Alasannya, terpidana tipiring tidak membawa uang untuk membayar denda.

"Kadang ada yang enggak membawa uang. Ya terpaksa kami yang membayar dan tidak mungkin kami minta ganti [uang]. Ya sudah dilepas. Di hadapan hakim bilang jera, tetapi keluar dari PN ya gimana. Jadi ya ada yang didenda lagi karena berulang kali."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya