SOLOPOS.COM - Warga terjaring operasi masker di Tawangsari, Sukoharjo diberi sanksi sosial dan fisik pada Rabu (25/11/2020). (Solopos-Indah Septyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO-- Setelah sempat mandek, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Sukoharjo mulai diberlakukan kembali. Hal ini seiring ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.

Pelanggar prokes itu meliputi tak menggunakan masker hingga berkerumun. Pelanggar akan dikenakan denda Rp50.000 dan diberlakukan berlipat jika kembali melakukan pelanggaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Perda yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit sudah ditetapkan Jumat kemarin. Jadi jika ada yang berkerumun dan tidak menggunakan masker saat pergantian malam tahun baru akan kami denda," kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo saat berbincang dengan Solopos.com melalui telepon seluler pada Minggu (27/12/2020).

Pengumuman! PKL Di Alun-Alun Wonogiri Diliburkan Selama Natal Dan Tahun Baru

Heru mengatakan operasi yustisi pelanggaran Prokes akan intensif digelar selama libur Natal dan Tahun Baru. Razia tersebut melibatkan Polisi, TNI dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya. Razia difokuskan terhadap pelanggaran Prokes seperti berkerumun atau tidak menjaga jarak, dan tak menggunakan masker. Sementara bagi operasional tempat usaha wajib menyediakan sarana prasarana cuci tangan, menerapkan jaga jarak dan menggunakan masker. Bagi masyarakat pelanggar Prokes dikenakan denda Rp50.000 dan atau denda berlipat jika melakukan pelanggaran lagi.

Sedangkan bagi pelaku usaha pelanggar prokes akan dikenakan denda Rp500.000 dan diberlakukan berlipat jika kembali melakukan pelanggaran. "Jadi jangan sampai kita temukan tidak menggunakan masker dan berkerumun. Sanksinya tidak lagi saksi sosial seperti menyapu, tapi sudah denda," katanya.

Database Pelanggar

Heru mengatakan petugas memiliki database setiap pelanggar prokes di Kabupaten Sukoharjo. Data tersebut by name by address sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alhasil apabila kembali melakukan pelanggaran maka sanksi denda akan diberlakukan berlipat. Sanksi denda diberlakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar prokes di tengah kasus positif Corona yang belum menunjukkan tren menurun. Heru pun mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.

10 Berita Terpopuler: Ditinggal Keluarga Isolasi, Gadis Dijaga Warga Di Sragen

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan ditetapkannya Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit adalah bentuk komitmen Pemkab Sukoharjo dalam mewujudkan masyarakat Sukoharjo yang sejahtera. Dimana pada hakikatnya kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan. Sudah saatnya melihat persoalan kesehatan sebagai faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang dikenal dengan paradigma sehat.

"Paradigman sehat yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabiltatif sehingga dibutuhkan regulasi yang berwawasan sehat," paparnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya