SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengemis (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, JOGJA—Memberi uang kepada pengemis dan gelandangan di tempat umum sekarang ini harus berpikir ulang. Alih- alih ingin bersedekah, si pemberi malah bisa dikenai denda maksimal Rp1 juta.

Aturan denda ini tertuang dalam draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis yang sebentar lagi disahkan melalui rapat paripurna di DPRD DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada 14 Februari nanti akan disahkan”, ujar Ketua Panitia Khusus Nandar Winoro di DPRD DIY, Rabu (5/2/2014).

Setelah disahkan, lanjut dia, raperda yang belum ada nomornya tersebut tinggal diregistrasikan ke Kementerian Dalam Negeri yang membutuhkan waktu paling tidak selama satu pekan.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketentuan pelarangan memberi uang pada pengemis itu diatur dalam pasal 22. Tidak hanya secara perorangan saja yang dilarang, melainkan kelembagaan.

“Setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum,” begitu bunyi pasal tersebut.

Lalu dalam ketentuan pidana Bab VIII, disebutkan, Setiap orang yang melanggar ketentuan memberi uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada Gelandangan dan Pengemis diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Public hearing raperda itu telah dilakukan pada Selasa(4/2) di DPRD DIY. Hasilnya, banyak yang menginginkan agar raperda segera diberlakukan.

Merespons itu, Pansus pada Rabu kemarin menindaklanjutinya dengan melakukan pantauan di delapan titik tempat umum yang biasa digunakan mangkal pengemis, di antaranya Blok O Janti, Maguwo, Kentungan dan perempatan Ring Road Condongcatur.

Namun, untuk memantau bagaimana pelaksanaan denda memberi uang itu, kata dia, menjadi perdebatan dalam public hearing. Pansus mengusulkan nantinya petugas satpol PP tidak sekadar merazia pengemis, tapi juga menjaring warga yang nekat memberin uang.

Teguran dan peringatan kepada pelanggar akan diutamakan. Warga akan diarahkan untuk memberi sedekah melalui badan sosial yang diatur secara resmi dalam perundangan- undangan.

Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi mengatakan dengan memberlakukan sanksi pidana kepada pemberi, akan dapat menangani pengemis hingga akarnya.

Menurut penelitian lembaganya, pendapatan pengemis itu bisa jauh lebih besar dari yang memberi. Untung mencatat, terdapat pengemis yang dalam sehari bisa meraup hingga Rp200.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya