SOLOPOS.COM - Ilustrasi-Oli palsu. (autoevolution.com)

Solopos.com, SRAGEN -- Satreskrim Polres Sragen berhasil membongkar kasus pemalsuan merk oli yang dilakukan salah satu bengkel di Jl. Solo-Purwodadi Km 14, Kaliwuni, Jetiskarangpung, Kalijambe, Sragen.

Bengkel itu bernama Fiqri Motor. Pemiliknya adalah Supriyanto, 54, warga Banjarsari, Desa Kragilan, Gemolong, Sragen. Oli ratusan botol dengan merk terkemuka disita dari bengkel motor yang menempati suatu ruko tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membeli oli dalam drum berukuran besar. Selanjutnya, oli dalam drum itu dituang dalam ratusan jeriken oli merk ternama seperti Yamalube, Federal, Pertamina Enduro, Sport Motor Oil, dan lain-lain. Belum diketahui dari mana tersangka bisa mendapatkan oli satu drum dan ratusan jeriken oli dengan merk ternama tersebut.

Cemburu, Pria Sragen Tega Aniaya Pacar dan Bakar Sepeda Motor

Oli palsu itu selanjutnya dipasarkan pelaku ke bengkel lain. Sebagian oli itu dipasarkan langsung kepada konsumen.

Kasus itu terungkap setelah polisi meneripa laporan masyarakat. Polisi menggerebek bengkel yang jadi tempat pengemasan oli palsu tersebut pada 6 November 2020 lalu. Dari tangan tersangka Supriyanto, polisi menyita barang bukti berupa 78 jeriken oli merk Federal, 71 jeriken oli Yamalube, dan 17 jeriken oli Sport Motor Oil. Selain itu polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki APV, satu unit setrika, sebuah takaran, dan lain-lain.

“Tersangka dijerat Pasal 100 (1) UU No. 20/2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis atau Pasal 02 (1) jo Pasal 8 (1) UU No. 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen,” jelas Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com, Kamis (3/12/2020).

Duh! Kemasukan Ring Baut, Jari Telunjuk Suares Membengkak

Nekat

Kapolsek Kalijambe, AKP Aji Wiyono, mengatakan praktik penjualan oli palsu dengan merk ternama itu sudah berlangsung selama hampir setahun. Dia mengaku sudah curiga dengan gelagat tersangka yang selalu membuka bengkel dengan kondisi setengah tertutup pintunya. Usut punya usut, bengkel itu dijadikan tersangka untuk pengemasan oli palsu.

Aksi tersangka tergolong nekat. Pasalnya, lokasi bengkel tersebut berada tak jauh dari Mapolsek Kalijambe. “Lokasinya dekat dengan Polsek. Sudah lama kami intai. Namun, tersangka lebih dulu dibekuk oleh Satreskrim Polres Sragen,” papar AKP Aji Wiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya