SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pemuda berinisial DS, 23, warga Desa Banyuraden, Kecamatan Gamping, ditangkap aparat Polsek Gamping, Rabu (28/5/2014) malam.

DS ditangkap karena berpura-pura sebagai polisi, kemudian mencabuli empat anak di bawah umur dan melakukan perampasan.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Diperoleh informasi, DS melancarkan aksinya saat malam hari. Modusnya yakni dengan mendatangi pasangan remaja berumur sekitar 15 tahun yang tengah berpacaran di tempat sepi. DS yang mengaku sebagai anggota polisi, kemudian bertindak bijak dengan menasihati pasangan kekasih itu.

Korban laki-laki kemudian diminta pulang oleh DS, sedangkan korban wanita diboncengkan oleh DS dengan berpura-pura diajak melapor ke polsek terdekat sekaligus diantar pulang ke rumah orangtuanya.

Tetapi ujung-ujungnya, DS mengajak korban wanita yang masih berusia dibawah umur itu ke suatu tempat sepi. Di tempat sepi itulah DS mencabuli dan merampas barang bawaan korban. Setelah itu, korban ditinggal kabur.

Kapolsek Gamping, Kompol Bambang Widianto, menjelaskan DS mendekam di sel tahanan Mapolsek Gamping. Ia dijerat dengan pasal 368 tentang pemerasan dan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya