SOLOPOS.COM - JIlustrasi Jembatan Bacem di Telukan, Sukoharjo (Solopos/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemadaman lampu penerangan jalan umum atau PJU masih diberlakukan di delapan lokasi ruas jalan di Kabupaten Sukoharjo.

PJU dipadamkan selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 23 Agustus.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Delapan lokasi pemadaman PJU masing-masing Alun-alun Satya Negara, depan Bank Pasar, simpang Pandawa sampai RS Indriati, Simpang The Park. Kemudian utara jembatan Bacem, Jl Sidan sampai Jembatan Mojo, Jl Slamet Riyadi Kartasura, dan Jl Adi Sumarmo Kartasura.

Baca Juga: 4 Simpang Jalan di Sukoharjo Kembali Ditutup & Disekat, Ini Detailnya!

Ekspedisi Mudik 2024

Plt Kepala Dishub Kabupaten Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, mengatakan pemadaman PJU dilakukan sebagai upaya menekan dan membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah sepanjang penerapan PPKM Level 4. Jalur-jalur ramai kegiatan menjadi sasaran pemadaman PJU dan juga patroli penegakan disiplin masyarakat.

“Ruas jalan yang menjadi sasaran pemadaman PJU adalah lokasi rawan menjadi tempat berkumpul warga. Mulai sore sudah kami padamkan, jadi tidak ada penerangan jalan agar tidak menjadi lokasi berkerumun,” jelas Toni ketika berbincang dengan Solopos.com, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil Sukoharjo Dimulai, Ditarget Rampung Oktober

Selain pemadaman PJU, Pemkab Sukoharjo berkoordinasi dengan aparat kepolisian juga melakukan penyekatan di empat simpang jalan.

Penambahan Kasus  Harian

Penyekatan dimulai pulul 21.00 hingga pukul 06.00 WIB. Dengan mempersulit jalur lalu lintas, harapannya mobilitas warga dapat dikendalikan dan kasus penularan Corona dapat ditekan.

Baca Juga: Gandeng Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Lengkapi Berkas Pekerja di Sukoharjo

Patroli penegakan disiplin protokol kesehatan oleh tim gabungan pun terus diintensifkan setiap hari. Petugas berkeliling melakukan pengawasan kegiatan masyarakat hingga penindakan. Satgas Covid-19 tidak lagi memberikan toleransi bagi pelanggaran aturan.

“Warga harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas,” pintanya.

Baca Juga: Prokes 26 Pasar Tradisional Sukoharjo Diperketat, Ada Apa Ya?

Sebagaimana diberitakan, meski penambahan kasus harian Covid-19 sudah jauh menurun dan bed occupancy ratio (BOR) RS rujukan Covid-19 juga berkurang, Sukoharjo masih masuk PPKM level 4.

Hal itu tentunya membawa konsekuensi berupa pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat pada beberapa sektor. Seperti pada operasional usaha kuliner, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, mal, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya