SOLOPOS.COM - Petugas Puskesmas Jaten I mengambil dan mengumpulkan limbah medis oleh Pemdes Suruhkalang di jembatan Sanggrahan, Suruhkalang, Jaten, Karanganyar, Rabu (30/12/2020). (Solopos.com/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemerintah Desa Suruhkalang, Jaten, menemukan limbah medis berbentuk tabung dan jarum suntik serta botol obat alergi di tumpukan sampah jembatan Sanggrahan RT 003/RW 003, Suruhkalang, Jaten Selasa (29/12/2020).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar saat ini tengah mendalami dan menindaklanjuti temuan tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kades Suruhkalang, Wawan Tohari, mengatakan saat ditemukan limbah medis tersebut dalam kondisi terbungkus plastik dan berada di bawah tumpukan sampah popok.

Menurutnya, limbah medis ditemukan saat berlangsungnya kegiatan bersih desa yang diadakan pada Selasa. Menurutnya temuan tersebut merupakan yang pertama kali di wilayahnya.

“Kami kemarin kan membersihkan sampah di tiga titik yang dijadikan lokasi pembuangan sampah. Di lokasi ketiga, kami menemukan ada limbah medis tersebut. Jumlahnya banyak ada dalam satu kantong plastik,” beber dia kepada wartawan Rabu (30/12/2020).

Larang Adakan Kegiatan Malam Tahun Baru, Alun-Alun Wonogiri Dijaga Petugas

Lantaran dikhawatirkan membahayakan, pihaknya kemudian memutuskan untuk membakarnya. Pihaknya juga melaporkan temuan itu ke Dinkes Karanganyar dan Puskesmas Jaten I. Tim dari Dinkes Karanganyar yang menerima laporan tersebut menindaklanjuti dengan mengecek lapangan pada Rabu.

Kasi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes Karanganyar, Joko Purnomo, mengatakan pihaknya akan menyelidiki kejadian pembuangan limbah medis yang berpotensi membahayakan orang lain tersebut.

Pihaknya menugaskan petugas Puskesmas untuk mendatangi jejaring dan jaringan Puskesmas Jaten I. Untuk memastikan jaringan Puskesmas dan rumah sakit swasta di sekitar Suruhkalang soal pengolahan limbah medis.

“Kami saat ini masih belum bisa memastikan siapa pelakunya. Kami tugaskan petugas sanitasi untuk memeriksa dokumen kerjasama. Terkait pengolahan limbah B3 dari jejaring dan jaringan puskesmas. Ada rumah sakit swasta, klinik swasta mandiri, dokter praktik mandiri. Apakah mereka sudah bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengolahan limbah medis atau belum,” terang dia.

Buka Januari 2021, Rumah Isolasi Covid-19 BLK Karanganyar Muat 68 Orang

Dijerat Hukum

Meskipun begitu, Joko mengatakan tidak menutup kemungkinan pelaku pembuangan berasal dari luar Karanganyar. Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas lintas wilayah untuk menelusuri temuan tersebut. Saat ini limbah medis yang ditemukan dibawa ke Puskesmas Jaten I untuk disimpan.

“Di Puskesmas ada tempat pendingin untuk penyimpanan limbah medis. Suhunya haru dibawah 0 derajat celcius. Karena kalau harus dibakar alatnya pakai incenerator,” jelas dia.

Ada Mutasi Virus Corona, Apakah Vaksin Covid-19 Tetap Efektif?

Joko juga menegaskan pelaku pembuangan bisa dijerat hukuman berdasarkan Perda No 16/2010 terkait pengolahan sampah dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Apabila nantinya identitas pelaku diketahui merupakan dari pihak jejaring Dinkes dengan tegas bisa mencabut izin operasional mereka.

“Limbah medis itu statusnya berbahaya dan bisa melukai. Kalau itu benda tajam dan membawa penyakit, kalau tertusuk jarumnya bisa terinfeksi tergantung tingkatan cedera yang ditimbulkan,” papar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya