SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tengah), saat menggelar jumpa pers pemasangan 6 speedcam dan 21 CCTV di sejumlah ruas jalan di Jateng, Senin (22/2/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng memasang kamera pengukur kecepatan atau speedcam di enam lokasi wilayah Soloraya.

Keenam kamera yang berfungsi memonitor kecepatan kendaraan itu, yakni dua unit di ruas jalan raya Solo-Jogja, Ceper, Kabupaten Klaten. Kemudian dua unit di jalan Boyolali-Solo, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu dua unit Jl Adisucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, mengatakan speedcam itu dipasang di ruas jalan yang terbilang rawan pelanggaran lalu lintas di Soloraya.

Baca Juga: Terjun Ke Politik, Ini Yang Dipelajari Rheo Fernandez Dari Ayahnya Eks Wali Kota Solo Rudy

“Speedcam ini kami gunakan untuk mengawasi masyarakat yang ugal-ugalan,” ujar Luthfi saat menggelar jumpa pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (22/2/2021).

Selain enam kamera speedcam di Soloraya, Polda Jateng juga memasang kamera closed circuit television (CCT) pada 21 titik lalu lintas yang dianggap rawan. Pemasangan speedcam dan CCTV ini sebagai tindak lanjut penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik mulai 17 Maret.

Penindakan Pelanggaran

“Nanti akan kami tingkatkan menjadi 52 titik. Harapannya, masyarakat jadi lebih tahu akan adanya ETLE. Polda Jateng mendukung penuh program Bapak Kapolri. Selain mendidik, ETLE ini juga bisa menertibkan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” tutur Kapolda Jateng.

Baca Juga: Putra Bupati Juliyatmono Gantikan Ayahnya Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar

Selain untuk menertibkan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, Kapolda juga menyebutkan pemberlakuan ETLE bertujuan mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggaran yang terkait helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus akan ditindak tegas,” imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Kapolresta Solo itu.

Dalam konferensi pers itu, Kapolda juga menunjukkan contoh pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV. Hasil tangkapan layar dari ETLE tampak jelas pelanggaran pengguna jalan berikut pelat nomor kendaraannya.

Baca Juga: Bupati Yuni Jadi Vaksinator Covid-19, Pejabat Pemkab Sragen Antre Disuntik

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, mengatakan perangkat ETLE sebenarnya sudah terpasang sejak tiga tahun lalu. Namun, regulasinya saat itu masih ada hambatan sehingga belum bisa diterapkan.

Tilang Elektronik

“Sekarang kami lakukan seluruhnya. Kami bekerja sama dengan Kadispenda, Dinas Perhubungan, dan instansi lain. Selain pelanggaran, kami juga bisa lihat orang yang belum membayar pajak. Nanti ketahuan pelanggarannya berapa? Di lampu merah mana? Terus kami lihat pajaknya. Kalau pajaknya mati, orang tersebut melakukan pelanggaran dua kali,” tutur Rudy.

Rudy menjelaskan jika tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim ke alamat pemilik kendaraan tidak ada respons, secara otomatis STNK akan terblokir. ETLE ini, menurut Rudy, juga telah terkoneksi dengan daerah lain, sehingga pelanggar dengan pelat nomor luar provinsi pun tetap dapat kena sanksi.

Baca Juga: Keluarga Pelajar SMP Yang Meninggal Dihantam Bus Di Sukoharjo Dapat Santunan Rp50 Juta

Rudy berharap tilang online ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan berkendara. Selain itu juga menindak para pelanggar pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Terlalu banyak penguna kendaraan yang tidak membayar pajak. Dengan adanya ETLE ini akan terdeteksi. Dalam satu tahun ada Rp200 miliar-Rp300 miliar, bahkan Rp500 miliar yang menunggak pajak,” jelasnya.

Baca Juga: Kisah Orang Kembar di Jonggrangan Klaten, Pilih Semir Rambut Agar Bisa Dibedakan

Sebaran Kamera

Ini data sebaran titik ETLE dan Speedcam di Jateng:

ETLE:
1. Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso).
2. Demak (Tl Bogorme).
3. Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, jalan A Yani).
4. Surakarta 6 titik (simpang lima Komplang, simpang lima Balapan, simpang empat Kerten, simpang empat Sate Dahlan, simpang empat Mujahidin, simpang empat Patung Wisnu).
5. Klaten 2 titik (simpang empat Pasar Srago, simpang empat Bendo Gantungan)
6. Karanganyar (SP 3 Nglano).
7. Wonogiri (SP 4 Ponten).
8. Kebumen (SP 5 Kebulusan)
9. Cilacap 2 titik (SP 4 Terminal, SP 4 Alun-alun)
10. Purbalingga (SP 4 Terminal)

Speedcam:
1. Klaten 2 titik (Jalan Raya Solo-jogja ceper Klaten, Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten)
2 Boyolali 2 titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali, Jalan Nasional Solo- Boyolali).
3. Karanganyar 2 titik (Jl Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jl Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya