SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Perusahaan leasing kian menjamur termasuk di Solo. Namun separo dari perusahaan itu ternyata ngemplang pajak dan tak berizin.

Solopos.com, SOLO — Sekitar 50 persen dari 100-an perusahaan leasing yang ada di Solo tidak mengantongi izin pendirian usaha. Bahkan, lembaga pembiayaan tersebut juga diduga tidak membayar pajak sebagai kewajiban mereka.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Hal tersebut terkuak dari hasil investigasi yang dilakukan oleh DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (Lapaan) RI Jateng sepanjang 2014.

Ketua DPP LSM Lapan RI Jateng, Kusomo Putro, mengaku prihatin atas temuan yang mencengangkan tersebut.

LSM yang mengawasi sektor pendapatan negara tersebut mendesak supaya pemerintah segera turun tangan menghadapi lembaga pembiayaan nakal tersebut.

“Perusahaan leasing yang tidak berizin ini seharusnya segera ditutup,” jelasnya saat ditemui Solopos.com sesusai kegiatan Sarasehan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II di Pendapa Sriwedari, Minggu (8/3/2015).

Menurutnya, ulah perusahaan leasing nakal tersebut telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Pasalnya, lembaga pembiayaan yang tidak berizin tersebut juga tidak terdaftar sebagai wajib pajak.

Dalam waktu dekat ini, dia berjanji akan melaporkan sejumlah perusahaan leasing nakal kepada pemerintah dan aparat, di antaranya di antaranya Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Kanwil DJP Jateng II, Satpol PP dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Mereka ini sama saja ngemplang pajak dan telah merugikan negara. Ini bukan permasalahan kecil, tetapi masalah besar yang harus diselesaikan. Bahkan, per tahun omzet mereka mencapai miliaran,”  tandasnya.

Proaktif

Sementara, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2H) Kanwil DPJ Jateng II, Basuki Rahmat, menegaskan semua badan usaha harus tedaftar sebagai wajib pajak. Menurutnya, perusahaan harus proaktif mendafarkan diri sebagai wajib pajak.

“Masyarakat sebenarnya bisa melaporkan perusahaan yang tidak terdaftar itu. Selama ini, kami juga memiliki tim pengawas yang langsung terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan. Jumlahnya ada sekitar 40 orang,” paparnya di lokasi, Minggu.

Sementara, dalam sarasehan yang digelar oleh Gentala Art tersebut, diikuti puluhan pelaku UMKM dan masyarakat Laweyan, Solo. Mereka juga menampilkan berbagai pameran produk UMKM di Pendapa Sriwedari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya