SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan para tersangka, di Polsek Mlati, Senin (17/1/2022). (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, SLEMAN — Nasib malang menimpa HA, 26, karena menjadi korban pengeroyokan di Jl. Magelang, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DIY pada Kamis (13/1/2022) dini hari.

Orang asal Sumatera Barat itu dituduh menjambret. Kejadian bermula saat HA berserempetan dengan pengendara motor lain. Saat itulah, HA diteriaki jambret oleh pengendara yang terlibat kecelakaan dengan dirinya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto, menjelaskan polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan itu. Mereka DS, 30, perempuan asal Jetis, Kota Yogyakarta. Ada juga PRM, 28, laki-laki asal Tegalrejo, Kota Jogja.

Baca Juga : Tim Gabungan di Bulu dan Mojolaban Gencarkan Patroli Tegakkan Prokes

Selain itu, BDS, 28, laki-laki asal Jetis, Kota Jogja dan IPK, 28, laki-laki asal Pakem. Terakhir, dan RIK, 29, laki-laki asal Gondokusuman, Kota Jogja.

Tony menceritakan awal mula peristiwa pengeroyokan tersebut. Saat itu, DS dan HA mengendarai motor masing-masing. Mereka melaju dari arah utara di Jl. Magelang pukul 03.12 WIB.

“Sesampainya di lampu merah selokan Mataram, keduanya serempetan. DS oleng hingga terjatuh ke arah kiri,” ujarnya, Senin (17/1/2022).

Baca Juga : Segini Kerugiannya, Gara-Gara Bakul Pasar Tanjung Klaten Mogok Jualan

HA lalu menghentikan motor dan menghampiri DS. Selain terjatuh, lanjut Tony, stick holder handphone di motor DS juga rusak. Saat itulah terjadi cekcok antara HA dan DS.

Tak hanya adu mulut, DS mengambil kunci motor HA. Ia juga berteriak-teriak jambret. Kemudian, DS menelepon teman-temannya, yakni empat tersangka lain.

Saat keempat temannya datang, DS memukul HA. Berniat membalas, pukulan HA malah mengenai BDS yang hendak melerai.

Baca Juga : Gawat! Alat Pemantau Gunung Api Sumbing Hilang Digondol Maling?

Para tersangka bersama-sama mengeroyok HA. Saat itu, HA berupaya melarikan diri. Para tersangka masih mengejar bahkan menabrak HA menggunakan motor.

HA terkapar tak berdaya di depan pintu masuk kantor TVRI. Kondisi HA penuh luka terbuka dan lebam di bagian kepala. HA dibawa ke salah satu rumah sakit di Sleman untuk mendapat perawatan.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Noor Dwi Cahyanto, menyampaikan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi. Polisi berhasil menangkap lima tersangka pengeroyokan itu sehari setelah kejadian. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Baca Juga : Dituntut Mati Terkait Kasus Asabri, Nasib Heru Hidayat Ditentukan Besok

Menurut hasil pemeriksaan, lima tersangka dan korban sama-sama dalam pengaruh minuman beralkohol atau miras saat kejadian. Para tersangka pengeroyokan sempat minum-minum di kafe Boshe VVIP Club sesaat sebelum aksi pengeroyokan.

“Tidak jauh dari lokasi kejadian. Jadi saat ditelepon DS, mereka [empat tersangka lainnya] tidak butuh waktu lama untuk datang,” ungkapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi empat unit motor, helm warna abu-abu dan stick holder handphone. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 170 KUH Pidana. Ancaman hukuman penjara sembilan tahun atau lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya