SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Tahun 2022 baru berjalan kurang dari sepekan namun Polresta Solo sudah menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba. Kelima tersangka itu ada yang berperan sebagai pemakai, kurir, dan pengedar.

Pada Senin (3/1/2022), Polresta Solo menangkap tiga pelaku di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres. Pelaku pertama yang diamankan adalah DJP alias Mbendol, 34, warga Kepatihan Wetan, Jebres. Mbendol ditangkap pada Senin sekitar pukul 11.30 WIB di sekitar Gang Petir, Kelurahan Jebres.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 0,55 gram dan satu HP. Tersangka yang berstatus sebagai pengguna narkoba itu ditangkap karena dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 UndangUU No 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kriminalitas Solo: Kasus Pencurian Turun, Narkoba Naik

Ekspedisi Mudik 2024

Kemudian Polresta Solo mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya, AI alias Plenthon, 28, warga Kebakkramat, Karanganyar, dan RZ alias Butar Butar, 27, warga Weru, Karanganyar. Keduanya ditangkap di rumah wilayah Jongkang, Weru, Karanganyar, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Barang bukti yang disita dari tersangka Plenthon adalah 12 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 5,7 gram, selotip, boneka warna cokelat, timbangan digital dan satu unit HP. Sedangkan barang bukti yang disita dari Butar Butar adalah satu HP.

Keduanya berstatus sebagai kurir dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka pertama, Mbendol, diduga kuat sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: 3 Kabupaten/Kota Ini Dominasi Peredaran Narkoba di Jateng, Solo Masuk?

Cara Pengedaran

Setelah diselidiki, kemudian Polresta Solo menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba itu dan menyita barang bukti yang ditemukan. Hasil pemeriksaan tersangka pertama merujuk pada asal barang yang dibeli dari seorang warga Karanganyar berinisial S.

Namun saat polisi menggeledah rumah S, polisi tidak menemukan S. Polisi justru menemukan tersangka dua Plenthon dan tersangka tiga, Butar Butar. Hasil pemeriksaan tersangka dua dan tiga menerangkan sabu-sabu yang diamankan adalah milik S.

Mereka bertugas untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut dengan cara menempatkan pada suatu tempat yang selanjutnya akan diambil oleh pembelinya. “Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Solo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ade kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: BNNP Jateng Ungkap 1.285 Kasus Narkoba, 600 Orang Ditangkap

Masih di hari yang sama, di tempat berbeda, Polresta Solo juga menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Pasar Kliwon. Tersangka MAM, 23, warga Gandekan, Pasar Kliwon, Solo, ditangkap di depan warung sate di Kelurahan Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, sekitar pukul 18.30 WIB.

Tersangka diamankan beserta barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,25 gram, HP, serta satu unit sepeda motor. Tersangka ditangkap dengan status pengguna. Polisi juga mengamankan tersangka lain, BRT, 19, warga Timuran, Banjarsari, Solo, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan minimarket Jl Samratulangi, Joho, Manahan, Solo. Polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,16 gram dan satu HP dari BRT. Tersangka ditangkap dengan status sebagai pengedar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya